Akurat

Ini Dukungan OJK ke Program 3 Juta Rumah

Hefriday | 14 Januari 2025, 15:22 WIB
Ini Dukungan OJK ke Program 3 Juta Rumah

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah strategis untuk mendukung program pemerintah dalam pembangunan 3 juta rumah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Program ini menjadi prioritas karena kebutuhan akan hunian layak masih menjadi tantangan utama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Dukungan OJK difokuskan pada penyediaan hunian melalui perluasan pembiayaan, pengoptimalan regulasi, dan sinergi dengan sektor jasa keuangan.

Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, OJK telah mengirimkan surat kepada perbankan, perusahaan pembiayaan, BP Tapera, dan PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) untuk memberikan dukungan penuh terhadap program ini. 
 
 
“Kami telah menyampaikan surat kepada perbankan, perusahaan pembiayaan, juga BP Tapera dan PT SMF untuk mendukung perluasan pembiayaan rumah bagi MBR,” ujar Mahendra dalam konferensi pers yang dilakukan secara virtual, Selasa (14/1/2025). 
 
Mahendra menekankan pentingnya keterlibatan sektor jasa keuangan dalam merealisasikan program ini, terutama untuk menjembatani keterbatasan anggaran pemerintah. Menurutnya, pembangunan rumah dalam skala besar membutuhkan langkah-langkah untuk meningkatkan modal, likuiditas, dan pendanaan. 
 
“Esensinya adalah mengingat pembangunan hunian dalam jumlah besar memerlukan upaya optimal untuk meningkatkan modal, likuiditas, dan pendanaan,” tambah Mahendra.
 
Selain itu, OJK telah mengadakan pertemuan dengan direksi dan komisaris perbankan guna mendalami potensi dukungan perbankan terhadap program-program prioritas pemerintah. 
 
Langkah ini dinilai sebagai bentuk sinergi yang diperlukan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan program pembangunan rumah. Dalam upaya mendukung pendanaan program ini, OJK akan mengoptimalkan skema Efek Beragunan Aset Surat Partisipasi (EBASP) di pasar modal. 
 
Mahendra menjelaskan bahwa skema ini akan meningkatkan likuiditas dan memperkuat pendanaan, sehingga jumlah pembiayaan dapat ditingkatkan. “Dalam pelaksanaannya, dukungan pendanaan dari pasar modal sangat penting untuk memperbesar kapasitas pembiayaan program ini,” jelasnya.
 
OJK juga mengeluarkan berbagai kebijakan relaksasi untuk mempermudah akses masyarakat terhadap Kredit Perumahan Rakyat (KPR). Sebagai contoh, pada masa pandemi, kebijakan restrukturisasi kredit yang diberlakukan OJK berhasil meringankan beban debitur yang terdampak. 
 
Selain itu, insentif berupa penurunan suku bunga untuk kredit rumah pertama telah membantu meningkatkan daya beli masyarakat terhadap properti.
 
Salah satu langkah penting adalah penilaian kualitas KPR berdasarkan ketepatan pembayaran, yang dikenal dengan istilah “satu pilar”. Kebijakan ini memungkinkan bank menyalurkan kredit lebih mudah kepada MBR.
 
“Penetapan kualitas aset produktif untuk debitur dengan plafon hingga Rp 5 miliar dapat dilakukan hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok atau bunga,” ujar Mahendra, merujuk pada pemanfaatan peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2019. 
 
Lebih lanjut, bobot risiko kredit KPR ditetapkan secara granular lewat SEOJK No.24/SEOJK.03/2021. Dengan bobot risiko yang rendah, perbankan memiliki ruang permodalan lebih besar untuk menyalurkan kredit properti. 
 
“Kredit properti rumah tinggal dapat dikenakan bobot risiko ATMR yang lebih rendah, sehingga bank lebih efisien dalam menyalurkan KPR,” tambah Mahendra. 
 
Untuk mendukung pengembang perumahan, OJK telah mencabut larangan pembiayaan untuk pengadaan dan pengolahan tanah sejak Januari 2023.
 
Kebijakan ini memberikan keleluasaan bagi pengembang untuk mendapatkan dana dari perbankan guna mempercepat proses pembangunan rumah. Mahendra optimis bahwa langkah ini akan meningkatkan efisiensi dalam sektor properti. 
 
Dalam proses pemberian kredit, OJK menegaskan bahwa Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bukan menjadi faktor utama dalam analisis kelayakan calon debitur.
 
Masyarakat yang memiliki catatan kredit tidak lancar dalam SLIK masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan fasilitas kredit, terutama untuk nominal kecil. 
 
“Tidak terdapat ketentuan OJK yang melarang pemberian kredit bagi debitur dengan kualitas kredit non lancar,” tegas Mahendra. 
 
Program pembangunan 3 juta rumah ini tidak hanya menjadi solusi bagi kebutuhan hunian MBR tetapi juga berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.
 
Sektor konstruksi, yang mencakup aktivitas pembangunan rumah, menyumbang sekitar 10% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dan menjadi salah satu penyerap tenaga kerja terbesar. 
 
Dengan pelaksanaan program ini, diharapkan tercipta ratusan ribu lapangan kerja baru, mulai dari konstruksi hingga rantai pasokan material bangunan.
 
Dengan mengoptimalkan sektor konstruksi, program ini diharapkan menciptakan lapangan kerja baru dan mendorong perputaran ekonomi di berbagai daerah.
 
OJK meyakini bahwa kolaborasi antara pemerintah, perbankan, dan lembaga pembiayaan lainnya akan menjadi kunci keberhasilan program ini.
 
Mahendra menutup pernyataannya dengan optimisme bahwa dukungan kebijakan yang diberikan akan mempercepat realisasi program pembangunan 3 juta rumah.
 
“Kami optimis program pemerintah ini dapat terlaksana dengan baik,” tukasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Yosi Winosa