OJK Rilis Aturan Soal Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan
Hefriday | 8 Januari 2025, 23:45 WIB

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan. Peraturan ini merupakan langkah strategis untuk mendukung pertumbuhan sektor perbankan yang sehat, inovatif, dan inklusif di Indonesia.
Penerbitan POJK 26/2024 merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Tujuan utamanya adalah menjawab kebutuhan industri perbankan yang terus berkembang, terutama dalam menghadirkan produk dan layanan yang relevan dengan kebutuhan nasabah serta mengikuti standar global.
Regulasi ini mencakup berbagai pembaruan penting untuk meningkatkan fleksibilitas dan daya saing industri perbankan.
Beberapa poin utama yang diatur dalam POJK ini meliputi penyesuaian cakupan perusahaan anak (investee) bank umum agar sesuai dengan UU P2SK, kegiatan penyertaan modal oleh BPR atau BPR Syariah, pengalihan piutang oleh bank umum serta BPR atau BPR Syariah, penjaminan oleh bank umum, pemanfaatan tanda tangan elektronik (TTE) dan perjanjian elektronik, hingga penyelenggaraan kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) oleh bank.
Selain itu, POJK ini juga mengatur pengembangan produk perbankan syariah, yang diharapkan mampu mendorong inklusi keuangan di kalangan masyarakat. Hal ini menunjukkan komitmen OJK untuk mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis syariah yang lebih luas.
POJK 26/2024 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 13 Desember 2024. Namun, ketentuan mengenai penyertaan modal oleh BPR atau BPR Syariah baru akan efektif diterapkan mulai 1 Januari 2025.
Dalam implementasinya, OJK akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi untuk memastikan peraturan ini berjalan efektif dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat serta industri perbankan.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyampaikan bahwa peraturan ini juga didukung oleh platform SIKePO (Sistem Informasi Ketentuan dan Peraturan OJK).
Aplikasi ini menyediakan informasi lengkap mengenai POJK, SEOJK, infografis, dan ringkasan ketentuan yang dapat diakses melalui browser di alamat sikepo.ojk.go.id atau melalui aplikasi mobile di Google Playstore dan App Store.
“Melalui SIKePO, masyarakat dan pelaku industri dapat dengan mudah memahami ketentuan dalam POJK ini secara utuh,” ujar Ismail Riyadi dalam keterangannya, Rabu (8/1/2025).
Selain memberikan regulasi yang lebih fleksibel, POJK ini juga diharapkan mendorong digitalisasi dalam sektor perbankan, seperti pemanfaatan tanda tangan elektronik dan perjanjian elektronik, yang dinilai penting dalam era transformasi digital.
Dengan kebijakan ini, OJK menegaskan komitmennya untuk menciptakan ekosistem perbankan yang lebih inklusif dan mampu menjawab tantangan zaman, sekaligus mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi nasional.
Regulasi ini tidak hanya memberikan manfaat bagi perbankan, tetapi juga mendorong kepercayaan nasabah terhadap industri keuangan di Indonesia.
Ke depan, OJK akan terus berinovasi dan mengadaptasi kebijakan untuk memastikan sektor perbankan Indonesia tetap kompetitif di pasar global. Langkah ini diharapkan mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










