AKURAT.CO Di era teknologi yang semakin maju, dunia terus menyaksikan inovasi baru yang mengubah cara kita menjalani kehidupan, termasuk dalam hal ibadah. Salah satu gebrakan terbaru datang dari negara tetangga, Malaysia.
Dimana negara tersebut menjadi negara pertama di dunia yang memungkinkan pembayaran zakat menggunakan aset digital seperti cryptocurrency. Namun, pertanyaan besarnya yakni, bisakah Indonesia, dengan populasi Muslim terbesar di dunia, mengikuti langkah terobosan tersebut?
Inovasi Malaysia
Seperti yang diketahui bersama, baru-baru ini Pusat Pungutan Zakat Majlis Agama Islam Wilayah Persekutuan (PPZ-MAIWP) di Malaysia telah membuka jalan dengan memungkinkan pembayaran zakat melalui cryptocurrency.
Dengan teknologi blockchain, pembayaran zakat menjadi lebih transparan, efisien, dan relevan bagi generasi muda. Tentunya langkah ini diambil untuk menjawab kebutuhan umat Islam di era digital dan menarik lebih banyak partisipasi dari investor muda, yang menurut data, 54,2% dari mereka di Malaysia berusia antara 18 hingga 34 tahun.
CEO PPZ-MAIWP, Datuk Abdul Hakim Amir Osman, menyebutkan bahwa aset digital kini dianggap sebagai sumber kekayaan baru yang signifikan. Dengan nilai aset digital di Malaysia mencapai MYR16 miliar, zakat dari sumber ini berpotensi memperkuat keuangan umat.
Tidak hanya itu, inovasi ini juga menjadi upaya untuk meningkatkan kesadaran generasi muda terhadap kewajiban zakat.
Pada sesi ke-134 Jawatankuasa Perundingan Hukum Syarak Wilayah Persekutuan, diputuskan bahwa cryptocurrency diakui sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan, dengan zakat perniagaan ditetapkan sebesar 2,5% dari nilai aset.
Hasilnya, pada tahun 2023, zakat dari aset digital di Malaysia mencapai MYR25,983.91, meningkat 73% dibanding tahun sebelumnya. Tahun ini, jumlah tersebut kembali melonjak menjadi MYR44,991.97.
Indonesia Menyusul?
Penekanan dalam kata transparansi dan efisiensi menjadi satu-satunya hal yang harus dilakukan oleh pemerintah Indonesia dan lembaga-lembaga yang menaunginya terlebih dahulu, apalagi, Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia memiliki potensi besar untuk mengadopsi langkah serupa.
Jika mengacu kepada Data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan menyebutkan bahwa jumlah pelanggan aset kripto yang mencapai 21,27 juta orang sejak Februari 2021 hingga September 2024. Tentunya dengan jumlah ini, potensi zakat dari aset digital di Indonesia tentu jauh lebih besar dibanding Malaysia.
Namun, adopsi cryptocurrency untuk pembayaran zakat di Indonesia tidak semudah membalikkan telapak tangan. Ada tiga tantangan utama yang harus diatasi:
Pertama, regulasi dan fatwa keagamaan di Indonesia. Sebab penggunaan cryptocurrency masih menjadi perdebatan. Meskipun Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah mengakui cryptocurrency sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan, beberapa ulama masih meragukan kehalalan aset ini.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Komisi Fatwa mengeluarkan keputusan resmi yang menetapkan penggunaan kriptokurensi atau cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram. Dimana keputusan ini diumumkan oleh Ketua Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Soleh, pada November 2021, setelah hasil musyawarah ulama.
Asrorun Niam Soleh menjelaskan bahwa haramnya penggunaan kripto sebagai mata uang disebabkan oleh adanya gharar (ketidakpastian) dan dharar (kerugian) yang terkandung dalam kriptokurensi.
Niam menekankan bahwa kripto tidak memenuhi syarat sebagai sil'ah secara syar'i, yang mencakup memiliki wujud fisik, nilai yang jelas, jumlah yang diketahui secara pasti, hak milik, dan dapat diserahkan ke pembeli. "Dan tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar’i, yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik, dan bisa diserahkan ke pembeli," kata Niam dalam konferensi pers, Kamis, 11 November 2021 melalui lansiran Tempo.
Kedua, infrastruktur digital untuk mengadopsi sistem pembayaran zakat berbasis cryptocurrency, Indonesia memerlukan infrastruktur digital yang memadai. Hal ini meliputi pengembangan platform yang aman, edukasi masyarakat mengenai teknologi blockchain, dan dukungan dari lembaga zakat seperti Baznas dan Dompet Dhuafa.
Ketiga, edukasi dan Kepercayaan Masyarakat sebagian besar masyarakat Indonesia masih awam dengan cryptocurrency. Banyak yang menganggap aset digital ini sebagai sesuatu yang spekulatif dan berisiko tinggi. Oleh karena itu dibutuhkan edukasi yang masif untuk meningkatkan pemahaman dan kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan cryptocurrency, terutama dalam konteks zakat.
Peluang dan Manfaat
Meskipun tantangan yang ada tidak sedikit, potensi manfaat dari pengadopsian cryptocurrency untuk pembayaran zakat di Indonesia sangat besar. Berikut adalah beberapa peluang yang bisa dimanfaatkan:
1. Transparansi dan Akuntabilitas
Teknologi blockchain memungkinkan setiap transaksi tercatat secara transparan dan tidak dapat diubah. Hal ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola zakat.
2. Efisiensi Pengumpulan Zakat
Tentunya dengan sistem berbasis digital, proses pengumpulan zakat dapat dilakukan secara cepat dan efisien. Ini sangat relevan di era di mana sebagian besar masyarakat sudah terbiasa dengan transaksi digital.
3. Menarik Generasi Muda
Seperti yang sudah kita ketahui bersama, generasi muda yang aktif dalam investasi cryptocurrency menjadi target potensial. Dengan memberikan opsi pembayaran zakat melalui cryptocurrency, lembaga zakat dapat meningkatkan partisipasi dari kalangan ini.
Langkah Selanjutnya
Untuk mewujudkan pembayaran zakat berbasis cryptocurrency, Indonesia perlu mengambil langkah-langkah strategis:
- Diskusi Fatwa dengan MUI. Langkah pertama adalah melakukan diskusi mendalam dengan MUI untuk memastikan kehalalan penggunaan cryptocurrency dalam konteks zakat. Jika MUI dapat mengeluarkan fatwa yang mendukung, ini akan menjadi landasan penting untuk melangkah lebih jauh.
- Kolaborasi dengan Lembaga Teknologi. Baznas dan lembaga zakat lainnya dapat bekerja sama dengan penyedia teknologi blockchain untuk mengembangkan platform pembayaran zakat yang aman dan transparan.
- Edukasi Masyarakat. Kampanye edukasi mengenai cryptocurrency dan manfaatnya dalam pembayaran zakat perlu dilakukan secara masif. Hal ini bisa melibatkan media, influencer, dan tokoh agama.
- Pilot Project sebelum diterapkan secara luas. Indonesia bisa memulai dengan proyek percontohan di kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, atau Surabaya, di mana penetrasi teknologi digital lebih tinggi.
Lagi-lagi langkah Malaysia yang berani mengadopsi cryptocurrency untuk pembayaran zakat adalah bukti bahwa inovasi teknologi dapat berjalan seiring dengan nilai-nilai keagamaan. Bagi Indonesia, ini adalah peluang besar untuk menunjukkan bahwa Islam dapat terus relevan di tengah perkembangan zaman.
Dengan populasi Muslim terbesar di dunia dan jumlah pengguna cryptocurrency yang terus bertambah, Indonesia memiliki semua modal yang dibutuhkan untuk mengikuti jejak Malaysia. Namun, langkah ini membutuhkan sinergi antara pemerintah, lembaga zakat, ulama, dan masyarakat untuk mengatasi tantangan yang ada.
Jika dijalankan dengan tepat, pengadopsian cryptocurrency untuk zakat tidak hanya akan memperkuat pengelolaan zakat, tetapi juga menjadi simbol kemajuan Islam di era digital. Jadi, bisakah Indonesia mengadopsi kripto untuk pembayaran zakat? Dengan usaha dan komitmen bersama, jawabannya adalah sangat mungkin!