Malaysia Gunakan Kripto Untuk Bayar Zakat, Indonesia Kapan?
Demi Ermansyah | 26 Desember 2024, 15:29 WIB

AKURAT.CO Malaysia membuat gebrakan baru dengan menjadi negara pertama di dunia yang memungkinkan pembayaran zakat menggunakan aset digital. Langkah ini digagas oleh Pusat Pungutan Zakat Majlis Agama Islam Wilayah Persekutuan (PPZ-MAIWP) untuk menjawab tantangan zaman, khususnya di era teknologi blockchain dan cryptocurrency.
Menurut CEO PPZ-MAIWP, Datuk Abdul Hakim Amir Osman, inovasi ini bertujuan untuk mendidik masyarakat, khususnya generasi muda, mengenai pentingnya zakat dalam konteks perkembangan teknologi keuangan modern.
"Kami ingin membuat zakat lebih relevan dan mudah diakses," ujarnya melalui lansiran New Straits Times, Kamis (26/12/2024).
Dengan teknologi blockchain, tambahnya, pembayaran zakat kini menjadi lebih efisien dan transparan. Hal ini sangat menarik bagi generasi muda, yang menurut data, sebanyak 54,2% investor aset digital di Malaysia berusia 18 hingga 34 tahun.
Dengan teknologi blockchain, tambahnya, pembayaran zakat kini menjadi lebih efisien dan transparan. Hal ini sangat menarik bagi generasi muda, yang menurut data, sebanyak 54,2% investor aset digital di Malaysia berusia 18 hingga 34 tahun.
"Maka tidak heran, PPZ-MAIWP melihat aset digital senilai MYR16 miliar ini sebagai sumber zakat baru yang potential," paparnya.
Baca Juga: ICONZ Ke-8 Genjot Kontribusi Zakat ke Pengentasan Kemiskinan
Keputusan untuk memasukkan mata uang digital sebagai objek zakat diambil dalam sesi ke-134 Jawatankuasa Perundingan Hukum Syarak Wilayah Persekutuan. Zakat perniagaan untuk aset digital ditetapkan sebesar 2,5% dari nilai aset.
Langkah ini menjadi tonggak penting dalam adaptasi Islam terhadap dunia digital. Selain memberikan kemudahan, inovasi ini juga memperkuat peran agama dalam menjawab kebutuhan zaman.
Sejak diterapkan, sistem zakat digital menunjukkan hasil yang signifikan. Pada 2023, zakat yang terkumpul dari aset digital mencapai MYR25,983.91, meningkat 73 persen dibanding tahun sebelumnya. Tahun ini, jumlahnya melonjak lagi menjadi MYR44,991.97.
"Digitalisasi ini adalah wujud Islam yang terus berkembang, menjawab kebutuhan umatnya di era modern," tambah Datuk Abdul Hakim.
PPZ-MAIWP berharap inovasi ini bisa menjadi inspirasi bagi negara lain untuk memanfaatkan teknologi dalam kewajiban agama, sekaligus menjadikan zakat sebagai alat pemberdayaan ekonomi umat yang lebih inklusif.
Keputusan untuk memasukkan mata uang digital sebagai objek zakat diambil dalam sesi ke-134 Jawatankuasa Perundingan Hukum Syarak Wilayah Persekutuan. Zakat perniagaan untuk aset digital ditetapkan sebesar 2,5% dari nilai aset.
Langkah ini menjadi tonggak penting dalam adaptasi Islam terhadap dunia digital. Selain memberikan kemudahan, inovasi ini juga memperkuat peran agama dalam menjawab kebutuhan zaman.
Sejak diterapkan, sistem zakat digital menunjukkan hasil yang signifikan. Pada 2023, zakat yang terkumpul dari aset digital mencapai MYR25,983.91, meningkat 73 persen dibanding tahun sebelumnya. Tahun ini, jumlahnya melonjak lagi menjadi MYR44,991.97.
"Digitalisasi ini adalah wujud Islam yang terus berkembang, menjawab kebutuhan umatnya di era modern," tambah Datuk Abdul Hakim.
PPZ-MAIWP berharap inovasi ini bisa menjadi inspirasi bagi negara lain untuk memanfaatkan teknologi dalam kewajiban agama, sekaligus menjadikan zakat sebagai alat pemberdayaan ekonomi umat yang lebih inklusif.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










