Akurat

Bahas Pemutihan Kredit UMKM Pertanian dan Perikanan, Misbakhun: Layak Diberi Dukungan

M. Rahman | 12 Desember 2024, 18:28 WIB
Bahas Pemutihan Kredit UMKM Pertanian dan Perikanan, Misbakhun: Layak Diberi Dukungan

AKURAT.CO Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun membeberkan alasan legislatif mendukung program pemutihan atau hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM di sektor pertanian dan perikanan.

Menurutnya, program Presiden Prabowo tersebut sejatinya merupakan tindak lanjut dari UU PPSK. Dalam UU yang sudah disetujui di 12 Januari tahun 2023 itu, diberikan sebuah ruang bagaimana menghapus tagih portofolio kredit dengan jumlah tertentu dan lebih diarahkan untuk berpihak kepada UMKM. 

"Dan di masa sangat awal pemerintahan Presiden Prabowo ini justru mengeksekusi (ruang ini). Artinya, pemerintah Presiden Prabowo ingin memberikan dukungan pada UMKM untuk bangkit," ujar Misbakhun dalam siaran salah satu TV nasional, Kamis (12/12/2024).

Kredit UMKM, lanjut Misbakhun, lebih banyak pada afirmasi atau keberpihakan dari sisi kebijakan, kemudian yang ditindaklanjuti oleh sektor perbankan, dalam bentuk Kredit Usaha Tani (KUT) dan sekarang dalam bentuk Kredit Usaha Rakyat (KUR), dimana segmen yang paling besar itu adalah UMKM dan ini semua untuk memberikan dorongan ke pertumbuhan ekonomi di masyarakat bawah.

"Ketika afirmasi itu diberikan, terjadi musibah yaitu krisis 1998 yang menerpa KUT, kemudian berikutnya krisis Covid-19. Pemerintah melakukan restrukturisasi ternyata tidak berjalan sepenuhnya bagus, dan tentu pemerintah melakukan langkah lebih lanjut dalam penghapusbukuan dan penghapustagihan," imbuhnya.

Baca Juga: Misbakhun: PPN 12 Persen Hanya Untuk Barang Mewah

Dalam dunia perbankan, dikenal dua istilah yakni hapus buku dan hapus tagih. Ketika hapus buku tidak cukup, harus ada hapus tagih. Untuk itulah legislatif memberikan payung hukung untuk kebijakan tersebut di UU PPSK, dalam rangka memberikan penguatan dari sisi hukum ke pemerintah.

"Kalo itu menyangkut bank BUMN, ketika menyangkut istilah kekayaan negara yang dipisahkan tetapi itu masih termasuk dalam kategori kekayaan negara, maka dikhawatirkan kalau tidak diberikan payung hukum yang kuat, ada unsur korupsi menyangkut keuangan negara. Masyarakat, dunia perbankan khususnya bank BUMN diberikan penguatan dari sisi hukum," ujarnya.

Lebih lanjut Misbakhun memaparkan bahwa hapus buku memberikan efek tersendiri ke perbankan. Sesuai dengan PSAK 71, mereka harus melakukan impairment atau pencadangan. "Ketika ini dihapustagihkan akan menjadikan kesehatan keuangan mereka akan lebih sehat, tentu efeknya ke pendapatan mereka karena CKPN harus kembali kepada situasi yang lebih normal dan itu bisa menjadi pendapatan bagi mereka," ujarnya lagi.

Terkait aturan turunan UU PPSK yang khusus mengatur pemutihan kredit UMKM, legislatif memberikan 2 catatan penting yakni soal kredit yang sudah dijamin oleh asuransi dan penjaminan serta soal jangka waktu pelaksanaannya yang hanya 6 bulan sejak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 mengenai penghapusan piutang macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) diteken pada 5 November 2024, atau tepatnya akan berakhir pada Mei 2025 mendatang.

"Inilah yang harus diselesaikan secara technical pada level pelaksanaan. Karena di peraturan pemerintah tersebut sangat jelas dua hal yang sebenarnya tidak diatur dalam UU PPSK yaitu mengenai utang yang sudah dijamin oleh asuransi dan penjaminan serta mengenai jangka waktu 6 bulan," ujar Misbakhun.

Ia meyakini terkait jangka waktu 6 bulan tersebut pemerintah sebenarnya sedang tes pasar, untuk mengetahui responsnya seperti apa. Harapannya, ke depan akan ada peraturan pemerintah yang lebih umum soal hapus tagih ini mengingat ini menjadi bagian dari pelaksanaan dari UU PPSK.

"Saya yakin pemerintah sedang memprioritaskan urusan yang berkaitan dengan UMKM karena sektor pertanian kemudian nelayan dimana Presiden Prabowo adalah mantan Ketua HKTI, nama beliau cukup harum di kalangan petani dan nelayan. Saya yakin kelompok inilah yang selama ini menikmati kredit dan memberikan daya dukung ke agrobisnis dan sektor perikanan," papar Misbakhun.

Misbakhun menilai afirmasi seperti ini sah dan layak diberikan dukungan karena bakal membangkitkan kembali sektor agrobisnis. Mengingat, UMKM yang selama ini sangat visible, tapi karena krisis pandemi mereka kemudian tercatat sebagai debitur yang sebetulnya bukan berarti mereka tidak membayar. Mereka hanya membayar pada tingkat tertentu kemudian menghadapi situasi krisis pandemi atau krisis yang lain. Ini membuat nama mereka menjadi mempunyai catatan sebagai debitur "tidak membayar".

"Inilah yang harus dibersihkan. Orang yang mempunyai kemampuan ekonomi sangat bagus, memberikan persan terhadap pertumbuhan yakni sektor UMKM, tapi kemudian karena situasi di luar kontrol mereka sebagai pengusaha, kemudian mengalami situasi gagal bayar," tegas Misbakhun.

Mereka para pelaku UMKM di sektor pertanian dan perikanan harus diberi dukungan karena mereka adalah orang yang ulet, tekun, dan mau jatuh bangun membangun usahanya. Merekalah yang harus tetap diberikan dukungan yang tentunya dengan beberapa catatan. "Saya yakin maksud baik pemerintah ini akan direspons dengan daya dukung yang memadai oleh sektor perbankan khususnya Himbara," ujar Misbakhun.

Terkait kriteria bahwa mereka tidak bisa mendapatkan fasilitas ini jika masih menerima program yang masih berjalan seperti KUR misalnya, Misbakhun yakin perbankan akan selektif dalam memilah.

"Jadi kalau mau diikutkan yang KUR, KUR yang tahun berapa? KUR ini kan program pemerintah yang sangat lama. Mungkin kalau sifatnya baru, yang sedang berjalan, tidak menghadapi stuasi krisi pandemi dan sebagainya mungkin tidak bisa dilibatkan. Tapi saya yakin bank akan memilah kategori mana saja program pemerintah yang sedang berjalan yang dimaksud. Kategorisasi ini kan belum ada di peraturan pemerintah tersebut," tukasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
M. Rahman
Yosi Winosa