Akurat

Pilkada, BI Liburkan Seluruh Kegiatan Operasional

Hefriday | 26 November 2024, 11:04 WIB
Pilkada, BI Liburkan Seluruh Kegiatan Operasional

AKURAT.CO Bank Indonesia (BI) resmi mengumumkan penghentian sementara seluruh kegiatan operasional pada Rabu (27/11/2024), bertepatan dengan pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.

Langkah ini diambil berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2024 yang menetapkan hari tersebut sebagai Hari Libur Nasional.

Dalam laman resminya, Bank Indonesia menyebutkan bahwa tidak ada layanan operasional yang berjalan pada hari tersebut.
 
"Penghentian operasional ini mencakup beberapa sistem penting seperti Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP)," tulis BI dikutip Selasa (26/11/2024).

Selain itu, kegiatan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), layanan operasional kas, serta transaksi operasi moneter dalam bentuk rupiah maupun valuta asing juga akan ditiadakan.

Baca Juga: Tembus Rp16,68 Kuadriliun, Transaksi BI RTGS Tumbuh 21,13 Persen pada Oktober 2024

BI juga menegaskan bahwa penerbitan referensi suku bunga seperti Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR), Indonesia Overnight Index Average (IndONIA), dan Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) akan dihentikan sementara.

Keputusan ini sejalan dengan Keppres Nomor 33 Tahun 2024 yang bertujuan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi penuh dalam Pilkada serentak. Pemilihan ini melibatkan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di berbagai daerah di Indonesia.

Libur nasional ini tidak hanya berlaku bagi lembaga pemerintah, tetapi juga sektor swasta, termasuk institusi keuangan seperti bank komersial. Meski demikian, pelaksanaan operasional di sektor keuangan diserahkan sepenuhnya pada kebijakan masing-masing institusi.

Penghentian sementara kegiatan operasional BI ini berpotensi memengaruhi transaksi keuangan, terutama yang melibatkan sistem pembayaran lintas bank. Para pelaku bisnis diimbau untuk merencanakan kebutuhan transaksi mereka sebelum tanggal tersebut guna menghindari gangguan operasional.

Nasabah yang memerlukan layanan kliring atau pengiriman uang antarbank disarankan untuk menyelesaikan transaksi mereka lebih awal. Begitu pula dengan transaksi yang berkaitan dengan pasar uang dan valuta asing.

Meskipun BI menghentikan operasionalnya, pelaksanaan kegiatan di sektor industri keuangan diserahkan kepada masing-masing institusi. Hal ini berarti, beberapa bank atau lembaga keuangan lainnya mungkin tetap menyediakan layanan tertentu sesuai kebijakan internal mereka.
 
BI mendorong industri keuangan untuk tetap memberikan informasi yang jelas kepada nasabah terkait perubahan operasional ini.Sebagai regulator moneter, BI juga menyampaikan bahwa jadwal operasional pasar keuangan akan menyesuaikan kembali pada hari kerja berikutnya, yakni Kamis (28/11/2024).
 
Dengan demikian, pelaku pasar diharapkan untuk mempersiapkan aktivitas transaksi keuangan setelah hari libur nasional. Keputusan untuk menghentikan operasional pada hari Pilkada serentak menunjukkan komitmen Bank Indonesia dalam mendukung proses demokrasi di Tanah Air.
 
Dengan memberikan kesempatan bagi seluruh pegawai, termasuk pelaku di sektor keuangan, untuk menggunakan hak pilihnya, BI turut berkontribusi dalam keberhasilan penyelenggaraan Pilkada.
 
Bank Indonesia mengingatkan masyarakat, khususnya nasabah, untuk tetap berhati-hati terhadap potensi penipuan yang mungkin muncul selama libur nasional. Segala bentuk pemberitahuan terkait perubahan operasional akan disampaikan langsung melalui kanal resmi Bank Indonesia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Yosi Winosa