OJK dan Sektor Jasa Keuangan Konsisten Berdayakan UMKM

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti sejumlah tantangan dan strategi dalam meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia.
Direktur Pengembangan Inklusi Keuangan OJK, Edwin Nurhadi, menyatakan bahwa dua faktor krusial dalam mendorong inklusi keuangan adalah literasi finansial dan perlindungan konsumen.
Ia menjelaskan bahwa rendahnya literasi keuangan dan kurangnya perlindungan konsumen dapat memperburuk ketimpangan dalam akses keuangan.
"Inklusi keuangan tanpa literasi yang baik dan penguatan perlindungan konsumen akan memberikan dampak yang tidak baik," kata Edwin di sela CNN Indonesia Financial Forum.
Edwin juga menyoroti sejumlah tantangan besar yang dihadapi dalam upaya mendorong inklusi keuangan, seperti adanya kesenjangan literasi keuangan antar kelompok masyarakat dan maraknya aktivitas ilegal yang menghambat proses inklusi.
Selain itu, OJK juga mengembangkan program TPAKD (Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah) dan EKI (Ekosistem Keuangan Inklusif) guna memperluas akses keuangan di daerah-daerah yang minim fasilitas keuangan.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Presiden Direktur PT Bank Central Asia (BCA) Tbk, Hendra Lembong, memaparkan program BCA untuk mendukung inklusi keuangan di kalangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Hendra mengungkapkan bahwa setiap tahun, antara 200 hingga 500 nasabah UMKM BCA berhasil naik kelas, pindah dari kredit UMKM ke kredit komersial karena bisnis mereka sudah berkembang pesat.
Sementara itu, Anika Faisal, Komisaris Independen PT Bank Jago Tbk, turut menanggapi isu mengenai pinjaman online (pinjol) yang sering dianggap negatif. Anika menjelaskan bahwa pinjol yang diluncurkan oleh OJK bertujuan untuk memberikan alternatif pembiayaan yang lebih cepat dan efisien, terutama di daerah-daerah terpencil.
PT Amartha Mikro Fintek (Amartha) juga terus berupaya untuk memberdayakan UMKM agar bisa naik kelas melalui pendekatan yang menggabungkan teknologi, pendampingan langsung, dan pemanfaatan dana dari impact investor.
Dalam acara CNN Financial Forum 2024, Andi Taufan menjelaskan bahwa Amartha tidak hanya menawarkan pembiayaan, tetapi juga kesempatan bagi UMKM untuk langsung mendapatkan return sekaligus menciptakan dampak positif bagi masyarakat sekitar.
Amartha memanfaatkan teknologi untuk membantu memahami kebutuhan berbagai jenis UMKM yang tersebar di seluruh Indonesia. Taufan menekankan pentingnya pemetaan yang tepat terhadap keberagaman UMKM, sehingga pendekatan yang dilakukan dapat lebih tepat sasaran.
Selain teknologi, Amartha juga mengandalkan agen-agen lokal yang disebut dengan "duta UMKM". Para duta ini, yang juga dikenal sebagai ketua majelis atau informal leaders, berperan sebagai pendamping bagi UMKM di desa-desa.
"Pendekatan ini kami bangun secara custom, menyesuaikan dengan profil Indonesia yang sangat beragam," jelas Taufan.
Staf Ahli Kementerian Koperasi dan UKM, Herbert Siagian, dalam kesempatan yang sama juga mengungkapkan upaya Kemenkop untuk meningkatkan literasi mengenai koperasi sebagai alternatif pembiayaan bagi UMKM. "Awalnya, kelompok yang miskin akan dibantu oleh sesama miskin. Karena itu, kita perlu terobosan untuk ini melalui koperasi," ujar Herbert.
Kemenkop RI melalui program dana bergulir yang dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan UMKM (LPDB KUMKM) berfokus pada pembiayaan usaha masyarakat, khususnya sektor mikro dan kecil.
"Kriteria koperasi yang bisa mendapat manfaat pendanaan dari LPDB KUMKM adalah koperasi yang berbadan hukum, memiliki sertifikat nomor induk koperasi, memiliki usaha produktif, dan termasuk dalam kategori koperasi yang lancar tanpa tunggakan," terang Herbert.
Para koperasi yang ingin mengajukan pendanaan dari LPDB KUMKM dapat melakukannya secara daring melalui website resmi LPDB di e.proposal.lpdb.go.id. "LPDB adalah jawaban bagi mereka yang membutuhkan pembiayaan namun menemui kemacetan di perbankan. Ini bukan pengganti bank, tetapi untuk mengisi celah yang bisa diisi," lanjut Herbert.124
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










