Akurat

Belajar dari Kasus Adrian Gunadi, Pendiri Investree Yang Diburu OJK

Hefriday | 2 November 2024, 12:59 WIB
Belajar dari Kasus Adrian Gunadi, Pendiri Investree Yang Diburu OJK

AKURAT.CO Kasus kebangkrutan Investree, salah satu pionir fintech peer-to-peer (P2P) lending di Indonesia, membawa dampak luas pada industri fintech. Kebangkrutan perusahaan yang resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini mengundang perhatian publik, terutama pelaku industri pinjaman online (pinjol) produktif.

Akibat kelalaian pendiri dan mantan CEO Investree, Adrian Ashartanto Gunadi, muncul kekhawatiran dari investor dan lender terkait keamanan dana mereka di fintech P2P lending produktif serupa.

Kekhawatiran itu semakin meningkat mengingat Investree adalah fintech yang memiliki izin dari OJK. Menurut Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar, kasus ini telah mencoreng citra industri fintech di mata masyarakat. 
 
 
"Tanggapan negatif terhadap industri ini sangat tinggi, baik dari lender individu maupun institusional,” ujarnya dalam sebuah siaran televisi nasional. Sentimen negatif ini menunjukkan adanya ketidakpercayaan yang harus segera diatasi untuk menjaga stabilitas sektor fintech di Indonesia.
 
Regulator pun bergerak cepat. OJK memutuskan mencabut izin usaha Investree pada 21 Oktober 2024, sesuai Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024.
 
Selain mencabut izin, OJK juga melakukan pemblo2iran rekening perusahaan, menelusuri aset yang tersisa, serta bekerja sama dengan penegak hukum untuk memulangkan Adrian ke Indonesia. Langkah-langkah ini bertujuan untuk memitigasi dampak pasar dan meredam keresahan investor.
 
Bendahara Asosiasi Modal Ventura untuk Startup Indonesia (Amvesindo), Edward Ismawan Chamdani, menegaskan bahwa peristiwa ini harus menjadi pengingat pentingnya keseimbangan antara modal, otoritas, dan pengawasan dalam mengelola industri fintech.
 
"Kekurangan dalam aspek-aspek ini bisa meningkatkan risiko dan mempengaruhi seluruh ekosistem," ujarnya saat dihubungi Akurat.co, Sabtu (2/11/2024). 
 
Meski Edward tidak secara langsung mengomentari tuduhan, ia menekankan bahwa sektor P2P lending tetap memiliki potensi besar dalam memperluas inklusi keuangan di Indonesia dengan pengawasan yang lebih baik dan penerapan praktik terbaik.
 
Donald Wihardja, CEO MDI Venture, juga menyoroti perlunya mitigasi risiko dalam industri fintech. Menurutnya, industri ini membutuhkan pemahaman mendalam akan risiko yang ada.
 
"Saya selalu mengingatkan pelaku fintech untuk tidak melakukan kesalahan, baik yang disengaja maupun tidak. Bisnis ini penuh risiko yang harus dikenali dan diatasi," ujarnya.
 
Donald mengimbau agar perusahaan fintech tetap fokus pada core business mereka dalam menjembatani pendanaan kepada masyarakat yang kurang dilirik oleh perbankan. Menurutnya, industri fintech P2P lending memiliki peran strategis dalam meningkatkan akses keuangan bagi masyarakat yang membutuhkan pendanaan produktif, seperti untuk modal usaha atau biaya pendidikan.
 
Namun, untuk mencapai pertumbuhan yang sehat dan berkelanjutan, industri ini memerlukan regulasi yang lebih ketat dan profesionalisme dari pelaku usaha.
 
Selain itu, Donald menekankan bahwa fintech produktif harus mengutamakan pendekatan yang prudent, tidak hanya mengejar target penyaluran dana tanpa pertimbangan.
 
Menurutnya, perusahaan harus tetap menjaga kehati-hatian dalam operasional mereka dan menghindari praktik-praktik yang tidak sesuai, seperti mencampurkan kepentingan atau keuangan pribadi dengan perusahaan.
 
Sebagai bentuk pengawasan berkelanjutan, OJK sebelumnya telah memberikan berbagai sanksi administratif kepada Investree sebelum akhirnya mencabut izinnya. Langkah-langkah tersebut mencakup peringatan, pembatasan kegiatan usaha, hingga meminta pengurus dan pemegang saham untuk memenuhi kewajiban ekuitas minimum dan mencari investor strategis yang kredibel.
 
Namun, tindakan korektif ini tidak cukup untuk menyelamatkan Investree dari krisis keuangan yang dialaminya.
 
Selain penanganan terhadap Investree sebagai entitas, OJK juga mengambil tindakan kepada pihak terkait. Adrian Gunadi, sebagai pendiri dan mantan CEO, dilarang menjadi pemegang saham di lembaga jasa keuangan di Indonesia. 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Yosi Winosa