Perkuat Ekosistem Kripto, Bappebti Rilis Aturan Anyar

AKURAT.CO Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) resmi menerbitkan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 9 Tahun 2024. Peraturan ini bertujuan memperkuat ekosistem aset kripto yang berintegritas, modern, dan adaptif.
Perba tersebut juga merupakan perubahan ketiga dari Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 yang mengatur pedoman penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto di Bursa Berjangka.
Kepala Bappebti, Kasan, dalam pernyataannya di Jakarta, Sabtu (19/10/2024), menegaskan bahwa peraturan ini bukan hanya untuk memperkuat ekosistem kripto, tetapi juga memberikan kenyamanan, kemudahan, dan kepastian hukum bagi masyarakat yang mengakses aset kripto sebagai salah satu pilihan investasi.
"Kami terus mengedepankan perlindungan masyarakat dalam perdagangan aset kripto," ujar Kasan.
Baca Juga: Hore, Bappebti Bakal Rilis Whitelist Aset Kripto
Bappebti memiliki tugas penting dalam mengatur, mengembangkan, dan mengawasi perdagangan berjangka komoditi (PBK), termasuk di dalamnya perdagangan aset kripto.
Peraturan ini menjadi bagian dari pelaksanaan tugas tersebut, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang PBK. Kasan juga menyoroti betapa pesatnya perkembangan industri aset kripto. Oleh karena itu, diperlukan ekosistem yang lebih kuat dan mampu mengikuti dinamika pasar.
"Penerbitan Perba 9/2024 diharapkan dapat mendorong peningkatan transaksi, sehingga mampu mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak sekaligus meningkatkan perlindungan masyarakat," tambahnya.
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti, Aldison, menyebutkan bahwa Perba Nomor 9 Tahun 2024 menyempurnakan peraturan sebelumnya dengan beberapa penambahan dan penyesuaian.
Salah satu poin penting adalah penambahan jenis pelanggan dan penyesuaian persyaratan perjanjian kerja sama (PKS) antara Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Peraturan ini juga mencakup kewajiban bagi Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) untuk memperoleh tanda daftar, serta hak-hak yang dimiliki oleh Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Aset Kripto.
Salah satu dampak dari penerbitan Perba ini adalah terbukanya kesempatan lebih luas bagi berbagai pihak untuk bertransaksi aset kripto. Namun, Aldison mengingatkan bahwa hanya PFAK yang memenuhi persyaratan teknis, termasuk memiliki sistem Know Your Transaction (KYT) dan travel rules terintegrasi, yang diperbolehkan menerima pelanggan non perseorangan.
Selain itu, PFAK yang telah berizin wajib menjalin kerja sama dengan Ditjen Dukcapil sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perba Nomor 9 Tahun 2024. "Syarat dan mekanisme perjanjian kerja sama ini sudah jelas diatur dalam Perba tersebut," pungkas Aldison.
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan perdagangan aset kripto di Indonesia dapat berkembang lebih pesat namun tetap berada dalam koridor perlindungan dan keamanan yang terjamin bagi seluruh pelaku pasar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










