7 Keuntungan Asuransi Syariah

AKURAT.CO Asuransi syariah semakin diminati oleh masyarakat Indonesia. Keunggulan utamanya terletak pada penerapan prinsip-prinsip syariat Islam, seperti larangan riba, gharar (ketidakpastian), dan maysir (perjudian). Produk ini memberikan perlindungan keuangan terhadap risiko dengan transparansi dan keadilan.
Asuransi syariah adalah asuransi yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Sejak pertama kali diperkenalkan pada awal tahun 1990-an, produk ini kini semakin dikenal luas di masyarakat. Dengan pengawasan Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), asuransi syariah memberikan ketenangan bagi para nasabah karena dipastikan tidak mengandung unsur riba, maysir, dan gharar.
Penerapan prinsip keadilan dalam produk asuransi syariah menjadikannya berbeda dengan asuransi konvensional. Salah satu keuntungan asuransi syariah adalah sistem tolong-menolong (takaful) di mana dana Tabarru’ yang dikumpulkan dari peserta digunakan untuk membantu peserta lain yang membutuhkan. Selain itu, peserta asuransi syariah juga mendapatkan kesempatan berinvestasi sesuai syariat.
Baca Juga: Belum Banyak Yang Tahu, Ini 11 Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional
Pada awalnya, asuransi syariah kurang diminati masyarakat. Namun, di awal 2000-an, asuransi syariah mulai berkembang pesat. Pemerintah mengatur dasar hukum pengembangan asuransi syariah melalui Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian.
Mengutip berbagai sumber, Senin (14/10/2024), berikut 7 manfaat utama asuransi syariah.
1. Prinsip Tolong-Menolong
2. Distribusi Surplus Underwriting
3. Prinsip Pembagian Hasil (Mudharabah)
4. Bebas Riba
5. Transparansi Pengelolaan Dana
6. Diawasi oleh DPS dan OJK
7. Kesejahteraan dan Ketenangan Pikiran
Meskipun jumlah pengguna asuransi syariah masih di bawah asuransi konvensional, perkembangannya menunjukkan tren positif. Asuransi syariah telah menjadi pilihan bagi masyarakat yang menginginkan perlindungan finansial berbasis syariat Islam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










