Akurat

7 Keuntungan Asuransi Syariah

Hefriday | 14 Oktober 2024, 08:11 WIB
7 Keuntungan Asuransi Syariah

AKURAT.CO Asuransi syariah semakin diminati oleh masyarakat Indonesia. Keunggulan utamanya terletak pada penerapan prinsip-prinsip syariat Islam, seperti larangan riba, gharar (ketidakpastian), dan maysir (perjudian). Produk ini memberikan perlindungan keuangan terhadap risiko dengan transparansi dan keadilan.

Asuransi syariah adalah asuransi yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Sejak pertama kali diperkenalkan pada awal tahun 1990-an, produk ini kini semakin dikenal luas di masyarakat. Dengan pengawasan Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), asuransi syariah memberikan ketenangan bagi para nasabah karena dipastikan tidak mengandung unsur riba, maysir, dan gharar.

Penerapan prinsip keadilan dalam produk asuransi syariah menjadikannya berbeda dengan asuransi konvensional. Salah satu keuntungan asuransi syariah adalah sistem tolong-menolong (takaful) di mana dana Tabarru’ yang dikumpulkan dari peserta digunakan untuk membantu peserta lain yang membutuhkan. Selain itu, peserta asuransi syariah juga mendapatkan kesempatan berinvestasi sesuai syariat.

Baca Juga: Belum Banyak Yang Tahu, Ini 11 Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional

Pada awalnya, asuransi syariah kurang diminati masyarakat. Namun, di awal 2000-an, asuransi syariah mulai berkembang pesat. Pemerintah mengatur dasar hukum pengembangan asuransi syariah melalui Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. 

Seiring berjalannya waktu, sejumlah lembaga keuangan berbasis syariah muncul dan berinvestasi dalam industri ini, sehingga asuransi syariah terus mengalami pertumbuhan yang signifikan.

Mengutip berbagai sumber, Senin (14/10/2024), berikut 7 manfaat utama asuransi syariah.

1. Prinsip Tolong-Menolong
 
Asuransi syariah mengusung prinsip takaful atau ta’awun, yaitu membantu peserta lain yang mengalami risiko dengan dana yang dikumpulkan dalam bentuk Tabarru’. Selain itu, peserta juga dapat berinvestasi secara halal.

2. Distribusi Surplus Underwriting
 
Salah satu keunggulan yang tidak dimiliki asuransi konvensional adalah adanya surplus underwriting, yaitu pembagian hasil positif dari kontribusi peserta. Surplus ini dibagikan kepada peserta, perusahaan, dan Dana Tabarru’.

3. Prinsip Pembagian Hasil (Mudharabah)
 
Keuntungan yang didapat dari pengelolaan dana asuransi syariah dibagi secara adil antara peserta dan perusahaan sesuai akad yang telah disepakati.

4. Bebas Riba
 
Asuransi syariah bebas dari riba, sehingga dana peserta tidak hilang, melainkan dapat digunakan untuk klaim atau memperoleh manfaat lain sesuai akad.

5. Transparansi Pengelolaan Dana
 
Setiap transaksi dan pengelolaan dana dilakukan secara transparan, termasuk pembagian surplus underwriting yang jelas diatur dalam akad.

6. Diawasi oleh DPS dan OJK
 
Asuransi syariah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan OJK, yang memastikan produk ini berjalan sesuai prinsip syariah.

7. Kesejahteraan dan Ketenangan Pikiran
 
Pengelolaan dana yang halal dan transparan tidak hanya memberikan keuntungan finansial, tetapi juga ketenangan bagi peserta asuransi syariah.

Meskipun jumlah pengguna asuransi syariah masih di bawah asuransi konvensional, perkembangannya menunjukkan tren positif. Asuransi syariah telah menjadi pilihan bagi masyarakat yang menginginkan perlindungan finansial berbasis syariat Islam. 
 
Selain menawarkan jaminan keuangan, asuransi ini juga memberikan kenyamanan dan keamanan pikiran bagi penggunanya. Dengan adanya asuransi syariah, masyarakat kini memiliki pilihan produk perlindungan yang tidak hanya aman secara finansial tetapi juga sesuai dengan prinsip agama.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Yosi Winosa