Tugas dan Fungsi OJK Sesuai UU No. 21 Tahun 2011

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011.
OJK bertugas mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan di Indonesia.
Pembentukan OJK bertujuan untuk menciptakan sistem keuangan yang transparan, akuntabel, dan stabil, serta melindungi kepentingan konsumen.
Artikel ini akan membahas tugas dan fungsi OJK sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2011, berdasarkan penjelasan dari situs resmi OJK.
Tugas OJK
Berdasarkan Pasal 6 UU No. 21 Tahun 2011, tugas utama OJK adalah melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di berbagai sektor, yaitu:
-
Sektor Perbankan:
- OJK bertugas mengatur dan mengawasi kegiatan perbankan, termasuk perizinan pendirian bank, pembukaan kantor cabang, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan, sumber daya manusia, merger, konsolidasi, akuisisi, dan pencabutan izin usaha bank.
-
Sektor Pasar Modal:
- OJK mengatur dan mengawasi kegiatan di pasar modal, termasuk penerbitan efek, perdagangan efek, lembaga dan profesi penunjang pasar modal, serta perlindungan investor.
-
Sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya:
- OJK bertugas mengatur dan mengawasi kegiatan asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku dan melindungi kepentingan konsumen.
Fungsi OJK
Fungsi utama OJK adalah sebagai lembaga penyelenggara pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan. Fungsi ini mencakup:
-
Pengaturan:
- OJK memiliki wewenang untuk menetapkan peraturan dan kebijakan yang mengatur kegiatan di sektor jasa keuangan. Ini termasuk peraturan mengenai tata kelola perusahaan, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen.
-
Pengawasan:
- OJK melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan dan kebijakan yang telah ditetapkan. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa lembaga keuangan mematuhi peraturan yang berlaku dan beroperasi secara sehat dan stabil.
-
Perlindungan Konsumen:
- OJK bertanggung jawab untuk melindungi kepentingan konsumen jasa keuangan. Ini termasuk memberikan edukasi kepada masyarakat, menangani pengaduan konsumen, dan mengambil tindakan terhadap pelanggaran yang merugikan konsumen.
-
Penyidikan:
- OJK memiliki wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran di sektor jasa keuangan. Penyidikan ini dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang dipekerjakan di OJK.
Tujuan Pembentukan OJK
Tujuan utama pembentukan OJK adalah untuk menciptakan sistem keuangan yang transparan, akuntabel, dan stabil, serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
OJK juga bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Kesimpulan
OJK memainkan peran penting dalam mengatur dan mengawasi kegiatan di sektor jasa keuangan di Indonesia.
Berdasarkan UU No. 21 Tahun 2011, OJK memiliki tugas untuk mengatur dan mengawasi sektor perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Fungsi utama OJK mencakup pengaturan, pengawasan, perlindungan konsumen, dan penyidikan.
Dengan menjalankan tugas dan fungsinya, OJK bertujuan untuk menciptakan sistem keuangan yang stabil, transparan, dan akuntabel, serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









