Akurat

OJK Ungkap Penyebab Pinjol dan Judol Ilegal Sulit Diberantas

Demi Ermansyah | 2 Agustus 2024, 19:17 WIB
OJK Ungkap Penyebab Pinjol dan Judol Ilegal Sulit Diberantas

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini kembali memblokir ribuan rekening dan aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang diduga digunakan untuk judi online. Meskipun aplikasi judi online dan pinjol ilegal masih terus bermunculan. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi menjelaskan bahwa salah satu kendala utama dalam pemberantasan tersebut adalah karena server aplikasi sering kali berada di luar negeri.
 
"Kami telah menutup lebih dari 8.500 aplikasi pinjol sejak 2015. Namun, server yang berada di luar negeri menjadi tantangan, mirip dengan judi online," ucapnya pada saat konferensi pers bersama media di Jakarta, Jumat (2/8/2024).
 
 
Lebih lanjut, Frederica menjelaskan bahwa pihaknya melalui Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, terus berupaya menutup judi online dan pinjaman online ilegal. 
 
"Setiap kali menerima laporan atau menemukan aplikasi, kami langsung menutupnya. Namun, sering kali pelaku berada di luar negeri, di mana praktik tersebut legal," ujarnya.
 
OJK juga mengupayakan pemberantasan judi online. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa lebih dari 6.000 rekening yang terkait transaksi judi online telah diblokir.
 
Selain itu, OJK telah meminta bank melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) terhadap nasabah yang diduga terkait transaksi judi online dan melaporkannya sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.