Akurat

SRBI Tak Picu Pengetatan Likuiditas Perbankan

Silvia Nur Fajri | 18 Juli 2024, 07:54 WIB
SRBI Tak Picu Pengetatan Likuiditas Perbankan

AKURAT.CO Keberadaan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) dinilai sejumlah pihak menjadi penyebab likuiditas di bank-bank mengering. Hal ini terjadi karena imbal hasil yang ditawarkan instrumen operasi moneter Bank Indonesia lebih tinggi dibanding deposito perbankan.

Menurut Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, hal tersebut tak benar. Menurutnya, imbal hasil SRBI dengan tenor 6, 9, dan 12 bulan yang masing-masing tercatat 7,30%, 7,39%, dan 7,43% per 12 Juli 2024, tidak memicu terjadinya crowding out.

Crowding out merupakan terserapnya aliran dana dari pasar keuangan ke salah satu instrumen otoritas, sehingga likuiditas sulit diperoleh oleh pelaku pasar keuangan. "Apakah terjadi crowding out? Jawabannya tidak. Dari sisi SRBI dan SBN, baik dari suku bunga dan juga lelangnya SBN untuk pembiayaan fiskal," ucap Perry dalam konferensi pers di Kantor Pusat BI, Jakarta, dikutip Kamis (18/7/2024).

Perry juga menekankan bahwa keberadaan SRBI dengan yield tinggi tidak menyebabkan pengetatan likuiditas perbankan. Data rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) yang masih tercatat tinggi sebesar 25,36% menggambarkan bahwa likuiditas perbankan masih memadai.

"Apakah ini cukup? Lebih dari cukup karena sepanjang sejarah, alat likuid per DPK pada umumnya tidak akan lebih dari 15 persen, jadi lebih dari cukup," tegas Perry.

Baca Juga: Dana Asing USD300 Juta Kabur dari RI, Ekonom: Sentimen Risk Off

Senada, Deputi Gubernur Bank Indonesia, Doni Primanto Joewono, menambahkan bahwa SRBI tidak membuat likuiditas di bank seret. Hal ini tercermin dari kemampuan perbankan yang masih sangat ekspansif dalam menyalurkan kredit. 

"Misalnya, Bank BUMN itu justru naik kreditnya dari 68 persen ke 72 persen. Jadi dia tidak turun. Kemudian juga bank swasta nasional buku 3 dan 4, itu juga kreditnya naik dari 61 persen ke 63 persen," kata Doni.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa ketatnya likuiditas di perbankan terlihat dari pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang masih lebih rendah dibandingkan pertumbuhan kredit. Per Mei 2024, DPK naik 8,63% secara tahunan menjadi Rp8.699 triliun. Pada periode yang sama, penyaluran kredit tumbuh 12,15% secara tahunan menjadi Rp7.376 triliun. 

"Gap antara pertumbuhan kredit dan DPK menyebabkan bank melakukan penjualan surat berharga dan mengurangi alat likuid. Hal ini juga menyebabkan likuiditas perbankan mengalami tekanan terlihat dari menurunnya rasio likuiditas bank," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.

DPR juga menyoroti adanya perebutan likuiditas di pasar keuangan Indonesia. Anggota Komisi VI, Jon Erizal, mengungkapkan bahwa industri perbankan yang terdiri dari himpunan bank milik negara (himbara) saat ini bersaing dengan negara di pasar obligasi. 

"Ini menarik untuk kita kaji bersama, perbankan himbara bersaing dengan negara. Negara juga jual bond-nya sendiri, surat utang sendiri. Kemudian bank-bank ini disuruh cari dana sendiri," ujar Jon dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan BNI dan BTN di Gedung DPR, Senin (8/7/2024).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.