Akurat

Satgas BLBI Kembali Sita Aset Obligor dan Debitur Rp44,8 Miliar

Silvia Nur Fajri | 12 Juli 2024, 12:48 WIB
Satgas BLBI Kembali Sita Aset Obligor dan Debitur Rp44,8 Miliar

AKURAT.CO Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021, Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2021, dan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2023, telah melaksanakan serangkaian strategi untuk pengembalian hak tagih kepada negara.

Upaya ini dilakukan melalui penagihan kepada obligor dan debitur serta pengelolaan aset properti secara bertahap dan terukur.

Salah satu langkah yang diambil adalah penguasaan fisik melalui pemasangan plang pada aset properti eks BLBI dan penyitaan barang jaminan serta harta kekayaan lainnya terkait debitur di beberapa wilayah di Indonesia. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk menyelesaikan dan memulihkan hak negara dari dana BLBI.

Baca Juga: Diduga Salah Sita Aset, Ini Saran Andri Tedjadharma, Pemilik Bank Centris ke Satgas BLBI

Pada minggu kedua Juli 2024, Satgas BLBI berhasil menguasai fisik aset properti eks BLBI dan menyita harta kekayaan lainnya terkait debitur di Provinsi Banten dan Kalimantan Selatan, dengan total estimasi nilai sebesar Rp44,8 miliar berdasarkan NJOP Tanah. Berikut adalah rincian kegiatan tersebut:

Penyitaan Harta Kekayaan Debitur PT Linolen Sari Nabati Murni

Satgas BLBI menyita 58 bidang tanah seluas 5.085 m² di Perumahan Duren Village, Kelurahan Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, dengan estimasi nilai Rp40 miliar. Penyitaan ini dilakukan untuk menyelesaikan utang kepada negara yang belum dilunasi sebesar Rp31,3 miliar, termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara 10%.

Penyitaan dilakukan oleh Satgas BLBI bersama jurusita dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang II. 

"Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak termasuk perwakilan Satgas BLBI, Kantor Wilayah DJKN DKI Jakarta, dan pihak kepolisian dari Polres Metro Tangerang Kota serta aparat pemerintah daerah setempat," ujar Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban dalam keterangan tertulis, Jumat (112/7/2024).

Penguasaan Fisik Aset Properti Eks BPPN

Penguasaan fisik dilakukan melalui pemasangan plang pada 6 bidang tanah seluas 83.244 m² di Desa Pematang Panjang, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Aset ini berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks Setia Komandotama/Bank PDFCI BTO dengan estimasi nilai Rp4,8 miliar.

Tim Satgas BLBI yang dipimpin oleh Afwan Fauzi bersama Kepala Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah, Kusumawardhani, serta jajaran lainnya melaksanakan kegiatan ini dengan pengamanan dari Tim Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri. 

"Penguasaan aset dilakukan untuk memastikan optimalisasi pengelolaan aset sesuai ketentuan yang berlaku," kata Rionald Silaban.

Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui berbagai langkah seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor serta debitur. Aset yang telah disita akan diurus melalui mekanisme PUPN dan dijual secara terbuka melalui lelang atau penyelesaian lainnya.

"Untuk tahap berikutnya, kami telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota dan kabupaten di Indonesia," ungkap Rionald Silaban.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.