Akurat

Tolak Tapera, Apindo: Pekerja Swasta Bisa Manfaatkan Program MLT BPJS Ketenagakerjaan

Silvia Nur Fajri | 31 Mei 2024, 19:12 WIB
Tolak Tapera, Apindo: Pekerja Swasta Bisa Manfaatkan Program MLT BPJS Ketenagakerjaan

AKURAT.CO Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mengadakan Konferensi Pers Bersama di Kantor APINDO hari ini untuk menyuarakan aspirasi pekerja dan dunia usaha terkait Tabungan Perumahan Rakyat (tapera).

Dalam konferensi tersebut, kedua pihak sepakat agar pemerintah mempertimbangkan kembali dan mengkaji ulang implementasi iuran tapera. "PP No.21/2024 dinilai sebagai duplikasi program existing, sehingga kami berpandangan tapera dapat diberlakukan secara sukarela," kata Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani dalam keterangan tertulis, Jumat (31/5/2024).

"Pekerja swasta tidak wajib ikut serta, karena mereka dapat memanfaatkan program MLT BP Jamsostek," sambungnya.

Baca Juga: Badan Pengelola: Tapera Untuk Tekan Suku Bunga Angsuran

Asal tahu program MLT atau manfaat layanan tambahan merupakan fasilitas yang diberikan oleh BPJamsostek kepada peserta program JHT dalam bentuk PUMP (pinjaman uang muka perumahan) maksimal sebesar Rp150 juta

Senada, Presiden KSBSI, Elly Rosita Silaban, menyoroti perlunya revisi pasal 7 tapera dari yang wajib menjadi sukarela. Dia juga menekankan, "Penerapan Undang-Undang tapera tidak menjamin kesejahteraan buruh, terutama dengan sistem kerja yang masih fleksibel," ujarnya.

Kedua organisasi juga mengusulkan agar pemerintah lebih mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan untuk program MLT perumahan bagi pekerja. Mereka menegaskan perlunya eksklusi pekerja swasta dari tapera serta mendapatkan fasilitas perumahan dari BP Jamsostek.

Langkah-langkah telah diambil oleh Apindo untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, termasuk koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Himbara untuk memperluas program MLT perumahan.

Informasi tambahan, tapera mengharuskan masyarakat menabung 3% dari upah/pendapatan mereka, sementara pemberi kerja harus menanggung 0,5%. Ini menambah beban iuran pekerja dan pemberi kerja, seperti PPH 21, BPJS Ketenagakerjaan (JHT), BPJS Kesehatan, JKK, dan JKM.

Apindo dan KSBSI akan membentuk tim untuk menyusun Kertas Posisi dalam menyikapi tapera. "Kami berharap pemerintah dapat mempertimbangkan aspirasi pekerja dan dunia usaha dalam mengkaji ulang tapera untuk kesejahteraan bersama, ucapnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.