Tapera Tuai Banyak Kontra, Komisi XI: Tak Perlu Dibatalkan Cukup Disosialisasikan

AKURAT.CO Regulasi mengenai tabungan perumahan rakyat (Tapera) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 dinilai tidak perlu dibatalkan. Regulasi ini merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Pandangan ini disampaikan oleh anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad, dalam sebuah diskusi publik di DPR, Jakarta, Kamis (30/5/2024).
"Saya melihat PP ini tidak perlu dibatalkan, cukup disosialisasikan dan dibuat turunan peraturannya oleh Komite Badan Pengelola Tapera lalu mereka di situ aspirasi diserap supaya bisa diakomodir dalam turunan pengelolaan PP 21 sehingga keadilan publik terwadahi," ujar Kamrussamad.
Baca Juga: Polemik Tapera, Komisi IX DPR: Tujuannya Baik
Kamrussamad menambahkan, pemerintah telah berperan dalam penyediaan rumah bagi masyarakat. Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2024, pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar Rp13,72 triliun untuk 166.000 rumah, dan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) sebesar Rp0,68 triliun untuk 166.000 unit rumah.
Dalam PP 21/2024, diatur besaran iuran peserta Tapera sebesar 3%, dengan rincian 0,5% ditanggung pemberi kerja dan 2,5% ditanggung pekerja.
"Karena ruang fiskal kita terbatas dan kita lihat kecenderungan ekonomi makin membaik, kuartal pertama tumbuh 5,11 persen, maka kita mungkin atas dasar itu pemerintah kemudian memasukkan diktum baru di dalam PP 21 ini tentang simpanan, simpanan 2,5 persen dan 0,5 persen," imbuhnya.
Selain itu, Kamrussamad juga menekankan pentingnya penataan pemukiman seiring dengan perkembangan transportasi yang pesat.
"Bagaimana sekarang pemukiman terjangkau layanan publik. Itu harus dijelaskan BP Tapera dan manfaat yang diperoleh dari simpanan dan kapan bisa dirasakan. Oleh karena itu Badan Pengelola dan Komite harus legal drafting dulu, lalu diskusi publik soal angsuran dan teknis PP 21 sebelum dijalankan," tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK








