Akurat

12 BPR Yang Izin Usahanya Dicabut OJK di 2024

Silvia Nur Fajri | 22 Mei 2024, 11:44 WIB
12 BPR Yang Izin Usahanya Dicabut OJK di 2024

AKURAT.CO Sepanjang tahun 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha 12 Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Ini mencerminkan tantangan besar yang dihadapi sektor perbankan kecil di Indonesia, khususnya terkait dengan kesehatan keuangan dan kemampuan manajemen dalam menyehatkan institusi mereka. 

Asal tahu, pencabutan izin usaha berbagai BPR juga menjadi upaya untuk menyehatkan dan menguatkan industri keuangan khususnya BPR. Regulator terus mendukung upaya penguatan modal BPR lewat berbagai cara, salah satunya konsolidasi.

Berikut rincian ke-12 BPR yang izin usahanya dicabut.

Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha BPR Danata di Kudus

1. PT BPR Bank Jepara Artha

Pada 13 Desember 2023, OJK menempatkan bank ini dalam pengawasan Bank Dalam Penyehatan karena predikat Tidak Sehat. Pada 30 April 2024, statusnya berubah menjadi Bank Dalam Resolusi. Direksi dan pemegang saham tidak mampu melakukan penyehatan sehingga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak menyelamatkan bank ini dan meminta OJK mencabut izinnya pada 21 Mei 2024.

2. PT BPR Dananta Kudus

Dinyatakan tidak sehat pada 13 Desember 2023 dan ditempatkan dalam pengawasan Bank Dalam Resolusi pada 28 Maret 2024. Setelah gagal melakukan penyehatan, izin dicabut pada 30 April 2024.

3. PT BPRS Saka Dana Mulia

Izin dicabut pada 19 April 2024 setelah bank gagal melakukan upaya penyehatan sesuai ketentuan.

4. PT BPR Bali Artha Anugrah

Ditetapkan dalam pengawasan pada 19 September 2023, dan dalam status Bank Dalam Resolusi pada 19 Maret 2024. Setelah gagal menyehatkan bank, LPS meminta OJK mencabut izinnya pada 4 April 2024.

 

5. PT BPR Sembilan Mutiara

Setelah ditempatkan dalam pengawasan pada 30 Oktober 2023 dan kemudian status Bank Dalam Resolusi pada 21 Maret 2024, izin dicabut pada 2 April 2024 karena kegagalan dalam upaya penyehatan.

6. PT BPR Aceh Utara

Izin dicabut pada 4 Maret 2024 berdasarkan Keputusan OJK nomor KEP-27/D.03/2024.

7. PT BPR EDCCASH

Izin dicabut pada 27 Februari 2024 berdasarkan Keputusan OJK nomor KEP-26/D.03/2024.

8. Perumda BPR Bank Purworejo

Izin dicabut pada 20 Februari 2024 berdasarkan Keputusan OJK nomor KEP-20/D.03/2024.

9. PT BPR Bank Pasar Bhakti

Izin dicabut pada 16 Februari 2024 berdasarkan Keputusan OJK nomor KEP-19/D.03/2024.

10. PT BPR Madani Karya Mulia

Izin dicabut pada 5 Februari 2024 berdasarkan Keputusan OJK nomor KEP-18/D.03/2024.

11. PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto

Izin dicabut pada 26 Januari 2024 berdasarkan Keputusan OJK nomor KEP-13/D.03/2024.

 

12. Koperasi BPR Wijaya Kusuma

Izin dicabut pada 4 Januari 2024 berdasarkan Keputusan OJK nomor KEP-1/D.03/2024.

Keputusan OJK untuk mencabut izin usaha BPR-BPR ini diambil setelah berbagai upaya penyehatan yang dilakukan tidak membuahkan hasil, dan LPS memutuskan untuk tidak menyelamatkan bank-bank tersebut.

Kebijakan ini mencerminkan komitmen OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi kepentingan nasabah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.