OJk Rilis Aturan Penguatan BPR/BPRS

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 (POJK 7/2024) yang berfokus pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPR Syariah).
Langkah ini bertujuan untuk memperkuat aspek kelembagaan industri BPR dan BPR Syariah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan POJK 7/2024 dirancang untuk mendorong BPR dan BPR Syariah agar berkembang menjadi lembaga keuangan yang berintegritas, adaptif, dan berdaya saing. Di samping itu, peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan kontribusi BPR dan BPR Syariah dalam menyediakan layanan keuangan, terutama bagi pelaku usaha mikro dan kecil di berbagai wilayah.
"Ketentuan ini penting karena akan mengubah lanskap industri BPR dan BPR Syariah dalam menghadapi tantangan dan persaingan di masa mendatang. Penerbitan Peraturan OJK ini serta upaya penguatan yang dilakukan diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap BPR atau BPR Syariah," ujar Dian Ediana Rae dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/5/2024).
Menurut Dian, POJK ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk meningkatkan pengawasan secara optimal. Berdasarkan hasil pengawasan, OJK menemukan beberapa kelemahan struktural termasuk adanya fraud, sehingga beberapa BPR atau BPR Syariah terpaksa harus ditutup demi penyehatan sistem perbankan dan pelindungan konsumen.
Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha BPR Danata di Kudus
POJK 7/2024 yang mulai berlaku sejak 30 April 2024 mengatur berbagai aspek kelembagaan BPR dan BPR Syariah, mulai dari pendirian, kepemilikan, kepengurusan, jaringan kantor, penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan, hingga pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham.
Peraturan ini memuat sejumlah kebijakan strategis untuk mempercepat penguatan kelembagaan industri BPR dan BPR Syariah, di antaranya adalah sebagai berikut.
- Kesempatan bagi BPR dan BPR Syariah untuk memperluas akses permodalan melalui penawaran umum efek di pasar modal
- Kebijakan penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan, termasuk kewajiban konsolidasi bagi BPR dan BPR Syariah yang berada di bawah kepemilikan Pemegang Saham Pengendali yang sama. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat permodalan, memastikan kecukupan infrastruktur teknologi informasi, serta memperkuat penerapan manajemen risiko dan tata kelola
- Semangat efisiensi lembaga jasa keuangan yang memperkenankan Lembaga Keuangan Mikro untuk bergabung dengan BPR atau BPR Syariah
- Penyempurnaan aspek kelembagaan lainnya seperti jaringan kantor untuk mendukung pengembangan dan penguatan BPR dan BPR Syariah.
Kewajiban konsolidasi bagi BPR atau BPR Syariah di grup yang sama harus diselesaikan dalam waktu maksimal dua tahun sejak POJK ini berlaku untuk BPR atau BPR Syariah non-pemerintah daerah, dan maksimal tiga tahun untuk BPR atau BPR Syariah milik pemerintah daerah.
Dian Ediana Rae berharap POJK ini dapat meningkatkan level of playing field BPR dan BPR Syariah serta memperkuat kapasitas permodalan industri BPR dan BPR Syariah. "OJK meyakini kebijakan konsolidasi BPR dan BPR Syariah dapat menjadikan industri lebih efisien dan semakin berkontribusi bagi perekonomian dan masyarakat," tambah Dian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










