Mengenal Asuransi Lapse

AKURAT.CO Pernahkah kamu mengajukan klaim tetapi ditolak karena asuransi sudah tidak aktif? Banyak orang mungkin mengalami hal ini dan merasa kecewa dengan perusahaan asuransi.
Polis asuransi yang tidak aktif ini disebut juga lapse. Penting diketahui bahwa perusahaan asuransi tidak sengaja menonaktifkan polis. Selalu ada alasan mengapa polis bisa menjadi tidak aktif atau lapse.
Saat polis lapse, nasabah tidak mendapat manfaat atau perlindungan asuransi. Ini berarti, jika terjadi risiko saat polis lapse, nasabah harus menanggung kerugian sendiri karena perusahaan asuransi tidak berkewajiban menanggungnya.
Baca Juga: Seluruh Jemaah Haji Indonesia Dilindungi Asuransi
Apa penyebab asuransi lapse dan bagaimana cara mengatasinya? Berikut penjelasannya sebagaimana dilansir Cermati.
Penyebab Asuransi Lapse
1. Tidak Membayar Premi
Penyebab utama adalah nasabah tidak membayar premi, baik karena lupa atau kesulitan finansial. Jika premi tidak dibayar melewati masa tenggang 45 hari, polis otomatis menjadi lapse.
2. Nilai Investasi Tidak Cukup
Pada asuransi unit link, nilai investasi menanggung berbagai biaya. Jika nilai investasi tidak cukup karena cuti premi atau penarikan dana, polis bisa menjadi lapse.
Risiko Jika Asuransi Lapse
1. Wajib Membayar Tunggakan
Jika premi menunggak dalam dua tahun pertama, nasabah harus melunasi tunggakan untuk mengaktifkan polis kembali.
2. Kena Masa Tunggu
Polis yang sudah lapse, tapi ingin diaktifkan kembali biasanya memiliki masa tunggu sebelum akhirnya bisa mendapatkan manfaat asuransi. Itu pun setelah polis baru terbit.
Artinya, kamu harus mengajukan polis dan mulai dari nol lagi. Apabila masa tunggunya selama 90 hari dan kamu tiba-tiba jatuh sakit sewaktu masa tunggu, maka klaim yang diajukan otomatis ditolak.
Pengajuan klaim dapat diterima apabila sudah melewati batas tunggu ini. Itu artinya, biaya pengobatan menjadi tanggungan sendiri. Sangat disayangkan, bukan?
3. Proses Klaim Lebih Lama
Pengajuan klaim bisa memakan waktu lebih lama karena pemeriksaan ulang kondisi kesehatan nasabah.
4. Pemulihan Polis Bisa Ditolak
Tidak semua polis lapse bisa dipulihkan, terutama jika nasabah memiliki kondisi kesehatan yang parah.
Langkah Saat Asuransi Lapse
1. Hubungi Agen Asuransi
Apabila polis asuransi lapse, segera hubungi agen asuransi kamu. Minta bantuan agen untuk menyampaikan keluhan ini ke pihak pusat, sehingga masalah cepat diselesaikan.
Biasanya agen akan menanyakan berapa lama pembayaran premi asuransi telah menunggak. Setelah itu, agen memintamu untuk melunasi tunggakan tersebut guna memudahkan pemulihan status polis.
2. Ikuti Aturan Perusahaan Asuransi
Setiap perusahaan asuransi mempunyai aturan yang berbeda-beda mengenai pemulihan status polis yang sudah lapse. Ada perusahaan yang memintamu untuk melakukan medical check up, ada yang tidak.
Untuk itu, pastikan kepada agen asuransi. Apabila hasil medical check up berbeda dan ditemukan adanya indikasi penyakit berat, tidak boleh sakit hati apabila pengajuan pemulihan polis ditolak.
3. Cari Perusahaan Asuransi Lain
Pencarian ini cuma sekedar jaga-jaga kalau misalnya polis asuransi tidak dapat dipulihkan karena masalah kesehatan. Jadi, kamu tetap punya back up untuk meringankan biaya perobatan apabila jatuh sakit nanti.
Pilihlah perusahaan yang syarat pendaftaran polisnya mudah. Jika seandainya preminya lebih mahal, tidak apa daripada sama sekali tidak punya asuransi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










