Akurat

OJK Blokir 5.000 Rekening Terlibat Judi Online per Kuartal I-2024

Silvia Nur Fajri | 14 Mei 2024, 16:57 WIB
OJK Blokir 5.000 Rekening Terlibat Judi Online per Kuartal I-2024

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil tindakan tegas dengan memblokir ribuan rekening bank yang terlibat dalam transaksi judi online. Dari akhir 2023 hingga Maret 2024, sebanyak 5.000 rekening diblokir sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menghentikan aktivitas ilegal ini.

Dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan April 2024, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa pemblokiran tersebut dilakukan melalui kerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

"OJK telah memblokir rekening-rekening bank yang digunakan untuk judi online. Sejak akhir tahun lalu hingga Maret kemarin, sebanyak 5.000 rekening perbankan yang terkait dengan judi online telah ditindak," kata Dian dipantau dari kanal Youtube Otoritas Jasa Keuangan, Selasa (14/5/2024).

Baca Juga: Lagi, OJK Minta Bank Blokir 85 Rekening Pinjol Ilegal

Selain memblokir rekening judi online, OJK juga mengambil tindakan tegas untuk menjaga dan memperkuat sektor perbankan melalui penegakan hukum dan perlindungan konsumen.

Beberapa Bank Perkreditan Rakyat (BPR) juga telah dicabut izinnya oleh OJK.

"OJK telah mencabut izin PT BPR Sembilan Mutiara pada 29 April lalu, PT BPR Bali Artha Anugerah pada 4 April, PT BPRS Saka Dana Mulia pada 19 April, dan PT BPR Dananta pada 30 April," tambah Dian.

Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen OJK untuk menjaga integritas dan stabilitas sektor perbankan Indonesia serta melindungi kepercayaan konsumen dari praktik ilegal.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.