Akurat

Ditanya Soal Batasan Usia Peminjam Pinjol, Begini Jawaban OJK

Silvia Nur Fajri | 3 April 2024, 13:46 WIB
Ditanya Soal Batasan Usia Peminjam Pinjol, Begini Jawaban OJK

AKURAT.CO Banyaknya anak muda terlilit pinjol turut menjadi perhatian regulator atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Diketahui, NPL atau TWP90 paylater di Indonesia didominasi (47%) anak muda usia 20-30 tahun. Meski nominal pinjaman mereka terbilang kecil, hanya ratusan ribu rupiah, pinjaman yang kemudian menjadi tunggakan tersebut kemudian membebani credit score mereka.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PMVL) OJK, Agusman mengatakan saat ini pihaknya sudah menetapkan ketentuan soal penilaian repayment capacity yang harus dilakukan sebelum memberikan pendanaan ke penerima dana.

Baca Juga: Tepis Stigma Negatif Pinjol, 360Kredi Luncurkan Podcast FintechVerse

Hal ini sejalan dengan ketentuan baru yang diatur dalam SEOJK 19/2023 tentang penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis TI atau LPBBTI.

Menurut Agusman, pemberlakuan peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan konsumen dan memastikan bahwa pinjaman yang diberikan sesuai dengan kemampuan pembayaran penerima dana.

"Beberapa aspek yang diperiksa mencakup perbandingan antara jumlah pinjaman dengan penghasilan penerima dana, serta pembatasan jumlah pinjaman yang dapat diajukan kepada penyelenggara fintech P2P lending," ujarnya dalam jawaban tertulis RKDB Maret OJK, Rabu (3/4/2024).

Pembatasan terhadap jumlah pinjaman yang dapat diajukan terhadap penyelenggara fintech P2P lending. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari risiko over-leverage bagi penerima dana dan untuk memastikan bahwa pinjaman yang diberikan sesuai dengan kemampuan pembayaran yang ada. Dengan demikian, diharapkan tak ada lagi penerima dana tak berpenghasilan yang bisa menerima pinjaman dari fintek P2P lending.

Selain itu, OJK juga menegaskan bahwa batasan usia penerima dana tetap mengacu pada ketentuan perikatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Hal ini menunjukkan bahwa OJK tidak hanya memperhatikan aspek finansial, tetapi juga aspek legal dalam melakukan regulasi terhadap industri fintech P2P lending.

Kemudian, ada pula mekanisme restrukturisasi dalam kasus di mana penerima dana mengalami kesulitan pembayaran. Penerima dana dapat mengajukan permohonan restrukturisasi kepada penyelenggara fintech P2P lending, dan restrukturisasi tersebut dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Pemberi Dana selaku kreditur.

Godok Aturan Baru Pinjaman Produktif

Dijelaskan Agusman, OJK juga tengah menggodok RPOJK LPBBTI sejalan amanat UU PPSK.

Salah satu substansi aturan ini adalah batas atas pendanaan produktif yang sampai saat ini dibatasi di Rp2 miliar. Diusulkan batas tersebut boleh dilewati bagi LPBBTI yang memiliki TWP90 maksimal 5% dalam kurun waktu 6 bulan terakhir dan tidak sedang dalam pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha dari OJK.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.