Catat! Ini Cara Menghitung THR untuk Karyawan Tetap, Kontrak, dan Pekerja Lepas 2024

AKURAT.CO Memasuki bulan Ramadan, berarti para pekerja pastinya mulai mencari tahu cara menghitung THR 2024 sebagai kemungkinan yang akan dia terima di Hari Raya Idul Fitri nantinya.
Cara menghitung THR atau Tunjangan Hari Raya, pastinya harus berdasarkan ketentuan dan peraturan yang ada di undang-undang, sehingga perusahaan tidak boleh sembarangan.
Bagi karyawan yang belum tahu, cara menghitung THR juga dibedakan berdasarkan status, seperti karyawan tetap, kontrak, dan pekerja lepas.
Setiap perusahaan memang memiliki kewajiban memberikan THR yang menjadi bagian penting dari penghasilan karyawan, sebelum Hari Raya Keagamaan.
Baca Juga: Pencairan Penuh THR dan Gaji Ke-13 ASN, BKF Pede Pertumbuhan Ekonomi 2024 Capai 5,2 Persen
Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016, telah mengatur pemberian THR dengan ketat.
Menurut aturan tersebut, setiap perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawan sebelum Hari Raya Keagamaan, jika melanggar aturan ini dapat terkena sanksi administratif dan pidana.
Mengutip berbagai sumber, Senin (18/3/2024), berikut ini cara menghitung THR untuk karyawan tetap, kontrak, dan pekerja lepas.
Cara Menghitung THR 2024
1. Karyawan tetap
THR untuk karyawan tetap yang telah bekerja selama minimal 12 bulan adalah sebesar satu kali gaji bulanan.
Baca Juga: THR ASN 2024 Dibayarkan Penuh, Simak Tips Kelola Keuangan Agar Tak Boncos
Namun, hanya gaji pokok saja dan tunjangan tetap yang dihitung, sementara tunjangan lainnya tidak dihitung.
Misalnya, A adalah karyawan tetap di suatu PT ABC selama satu tahun. Setiap bulannya, dia menerima menerima gaji pokok sebesar Rp8.000.000 dan tunjangan tetap sebesar Rp1.000.000.
Maka besaran THR yang dia dapatkan adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap, yaitu Rp9.000.000.
2. Karyawan kontrak
Perhitungan THR untuk karyawan kontrak dengan masa kerja kurang dari 12 bulan dilakukan dengan menggunakan rumus prorata.
Rumus prorata hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan tetap, serta memperhitungkan total masa kerja karyawan selama periode tersebut.
Misalnya, A adalah karyawan kontrak di PT 123 selama 5 bulan dan menerima upah sebesar Rp4.000.000 per bulan. Maka, THR yang akan didapat oleh A dihitung dengan rumus berikut:
Masa kerja/12 x gaji 1 bulan = 5/12 x 6.000.000 = 2.500.000.
Baca Juga: Usai Dipotong Selama 4 Tahun Terakhir, THR ASN 2024 Bakal Dibayar Penuh Karena Ini
3. Pekerja lepas
Upah satu bulan untuk pekerja atau buruh yang bekerja dengan perjanjian kerja harian, yang dikenal sebagai freelance, juga berhak mendapat THR.
THR yang mereka dapat dihitung berdasarkan upah rata-rata yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya, bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih.
Kemudian, upah bulanan pekerja lepas dihitung berdasarkan gaji rata-rata setiap bulan selama masa kerja mereka kurang dari 12 bulan.
Misalnya, B bekerja sebagai pekerja lepas di PT ABC selama empat bulan. Pada Januari, dia menerima upah Rp4.000.000, pada Februari , dia menerima upah Rp3.000.000, sementara Maret dan April, dia menerima Rp2.500.000.
Dengan demikian, THR yang akan diterima B yaitu Rp3.000.000, yang merupakan rata-rata upah selama empat bulan bekerja.
Itulah cara menghitung THR yang tepat untuk karyawan tetap, kontrak, dan pekerja lepas yang perlu kamu ketahui.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









