AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga kini masih ada 2 perusahaan asuransi yang berencana melakukan pemisahan unit usaha syariah atau spin off.
ADK dan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (KE PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan pihaknya tengah melakukan analisis dan diskusi dengan perusahaan asuransi/reasuransi yang memiliki unit syariah terkait isi perubahan RKPUS atau Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah.
"Saat ini terdapat dua perusahaan asuransi sedang dalam proses spin off dengan cara mengalihkan seluruh portofolio unit syariahnya kepada perusahaan asuransi syariah," ujar Ogi dalam jawaban tertulis konferenspi pers RKDB, dikutip Rabu (6/3/2024).
Baca Juga: Terbitkan Aturan Spin Off, OJK: Modal Minimal UUS Baru Rp1 T
Menurut Ogi, dalam penyusunan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi (POJK 11/2023) sebelumnya, OJK telah melakukan konsultansi dengan DPR.
Berdasarkan POJK 11/2023, perusahaan asuransi/reasuransi wajib melakukan pemisahan unit syariah paling lambat 31 Desember 2026.
Pemisahan unit syariah dilakukan melalui pendirian perusahaan asuransi/reasuransi syariah atau mengalihkan portofolio unit syariah kepada perusahaan asuransi/reasuransi syariah.
Dengan demikian, apabila skala bisnis perusahaan asuransi/reasuransi syariah masih kecil sehingga tidak feasible untuk mendirikan perusahaan asuransi/reasuransi syariah maka perusahaan tersebut dapat mengalihkan portofolio unit syariah kepada perusahaan lain.
Sebelumnya sejumlah perusahaan asuransi telah menyinggung rencana spin off, termasuk Asuransi Allianz Syariah dan Emiten asuransi PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (TUGU) atau Tugu Insurance yang menargetkan pemisahaan atau spin off unit usaha syariah (UUS) dapat rampung pada 2024.
Kemudian dua perusahaan asuransi milik Grup Astra PT Asuransi Astra Buana (Asuransi Astra) dan PT Asuransi Jiwa Astra Life menyatakan siap untuk mengikuti aturan spin off UUS.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini









