Uang Kartal Tembus Rp1.000 T, BI Pastikan Ketersedian Rupiah di Ramadan/ Idulfitri 2024

AKURAT.CO Bank Indonesia (BI) mencatat likuiditas perekonomian atau uang beredar pada bulan Januari 2024 tumbuh nyaris dua digit.
Gubernur BI, Perry Warjiyo mengatakan posisi uang kartal pada bulan pertama tahun ini tembus Rp1.000 triliun atau tumbuh 9,21% secara tahunan (yoy).
"Jumlah uang kartal yang diedarkan Januari 2024 meningkat 9,21 persen secara tahunan (yoy) mencapai Rp1.015,68 triliun," kata Perry dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI, Rabu (21/2/2024).
Baca Juga: BSI Siapkan Dana Rp6,37 Triliun Uang Kartal Untuk Lebaran 2021
Dalam penyaluran rupiah, Perry menyebut BI terus memastikan ketersediaan uang rupiah dalam jumlah yang cukup dan kualitas yang layak edar di seluruh wilayah NKRI, khususnya dalam sambut bulan ramadan dan idulfitri
"(Ketersediaan rupiah dipastikan BI) melalui program semarak rupiah ramadan dan berkah idulfitri 1445 H atau disingkat serambi 2024," imbuhnya.
Di sisi lain, transaksi ekonomi dan keuangan secara digital terus tumbuh di Januari 2024. Nilai transaksi digital banking tercatat sebesar Rp5.335,33 triliun atau tumbuh 17,19% (yoy).
Nilai transaksi Uang Elektronik (UE) naik 39,28% mencapai Rp83,37 triliun. Nillai transaksi QRIS tercatat tumbuh 149,46% (yoy) dan mencapai Rp31,65 triliun. Nilai transaksi pembayaran menggunakan kartu ATM, kartu debit, dan kartu kredit mencapai Rp692,32 triliun atau naik sebesar 2,58% (yoy)
Sebelumnya, pada RDG kali ini, BI memutuskan mempertahankan BI-Rate sebesar 6%. Perry Warjiyo mengatakan keputusan mempertahankan BI-Rate pada level 6% tetap konsisten dengan fokus selama 5 kali berturut-turut.
"Berdasarkan assesment menyeluruh, proyeksi ekonomi global, ekonomi domestik, kondisi moneter (sistem keuangan dan sistem pembayaran), Rapat Dewan Gubernur (RDG)Bank Indonesia pada 20 dan 21 Februari 2024 memutuskan untuk mempertahankan BI rate sebesar 6 persen," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










