Akurat

OJK Cabut Izin Usaha BPR Pasar Bhakti Sidoarjo

Silvia Nur Fajri | 16 Februari 2024, 21:27 WIB
OJK Cabut Izin Usaha BPR Pasar Bhakti Sidoarjo

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Bank Pasar Bhakti, yang berlokasi di Jalan Mojopahit Nomor 80, Kelurahan Celep, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.

Keputusan ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.03/2024 pada Jumat, (16/2/2024).

"Pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk menjaga stabilitas industri perbankan dan melindungi kepentingan konsumen," tulis pejabat OJK dalam keterangan resmi, Jumat (16/2/2024).

Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha BPR Usaha Madani Karya Mulia

Sebelumnya, pada 13 Oktober 2021, OJK telah menetapkan PT BPR Bank Pasar Bhakti dalam status pengawasan Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI) karena Tingkat Kesehatannya (TKS) dinilai Kurang Sehat, dan status ini diperpanjang pada 13 Oktober 2022.

Berdasarkan ketentuan Pasal 16C ayat (1) dan ayat (4) Klaster Stabilitas Sistem Keuangan serta Pasal 325 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), status pengawasan PT BPR Bank Pasar Bhakti kemudian ditegaskan menjadi Bank Dalam Penyehatan (BDP) pada tanggal 31 Maret 2023.

Hal ini disebabkan oleh buruknya kondisi BPR yang tidak didasarkan pada prinsip kehati-hatian serta kegagalan upaya untuk meningkatkan rasio permodalan.

Kemudian, pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan PT BPR Bank Pasar Bhakti dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR), karena upaya penyehatan yang telah dilakukan tidak berhasil.

Sebagai tindak lanjut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR tersebut dan meminta OJK untuk mencabut izin usahanya.

Sejalan dengan permintaan LPS, OJK kemudian melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Bank Pasar Bhakti berdasarkan Pasal 19 POJK.

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan mengambil alih fungsi penjaminan dan menjalankan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Bank Pasar Bhakti untuk tetap tenang, karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.