Akurat

Viral Gagal Lamar Kerja Karena Tidak Lolos BI Checking, Ini Cara Perbaikan Skor Kredit SLIK!

Dani Zahra | 7 Februari 2024, 16:33 WIB
Viral Gagal Lamar Kerja Karena Tidak Lolos BI Checking, Ini Cara Perbaikan Skor Kredit SLIK!

AKURAT.CO Media sosial tengah dihebohkan dengan hastag BI Checking di x. Ternyata, banyaknya pencari kerja yang gagal lolos karena memiliki catatan kredit macet. Diketahui, BI Checking telah menjadi salah satu persyaratan yang dijadikan acuan oleh perusahaan tersebut.

Akun tersebut membagikan kembali unggahan dari seorang netizen yang menyebutkan bahwa lima lulusan baru tidak berhasil lolos seleksi karena hasil dari BI Checking.

Baca Juga: Jangan Khawatir Lagi! Begini Cara Cek dan Penjelasan Skor BI Checking yang Aman dan Mudah

Tentu saja, postingan ini menjadi sorotan setelah mengungkapkan bahwa beberapa pelamar kerja gagal karena tidak lolos BI Checking, sehingga banyak netizen memberikan komentar terhadap unggahan tersebut.

"Gila, lima orang fresh graduate (lulusan baru) daftar di kantor tempatku kerja, kelimanya nggak ada yang lolos karena BI Checking kol lima, uwow," tulis cuitan @sosmedkeras yang akhirnya viral di X pada Rabu (7/2/2024).

Di antara komentar-komentar tersebut, ada yang menyatakan ketidaksetujuannya terhadap persyaratan tersebut, kecuali jika dalam bidang finance. Selain itu, ada juga yang menyebutkan bahwa peraturan kerja saat ini semakin aneh dan tidak jelas.

"Kalo kerja di bidang finance okelaaah, atau posisi tertentu, kalau semuanya dibuat gitu ya kasian juga," kata akun @Cel***.

"Aturan konyol!!! Justru org nyari kerja buat perbaiki BI Checking, malah jadi acuan udh kaya mau KPR rumah. Udah harus pake SKCK, PSIKOTES, MCU, BI CHECKING, pengalaman minimal 2-5th Umur harus maksimal 25. Lo mau rekrut karyawan apa mau rekrut avatar BLOGGGGG," sebut akun @BAN***.

Lantas bagaimana syarat memperbaiki skor kredit SLIK atau BI Checking? Berikut ini informasi selengkapnya.

Skor Kredit Menurut BI Checking atau SLIK

Biasanya, skor kredit dalam SLIK atau BI Checking dinilai dengan skala 1-5. Detail dari nilai-nilai tersebut dapat ditemukan di bawah ini.

1. Kredit Lancar: Menandakan bahwa pembayaran dilakukan dengan sangat baik, tanpa adanya keterlambatan.
2. Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK): Menunjukkan adanya tunggakan pembayaran dalam rentang waktu 1-90 hari.
3. Kredit Tidak Lancar: Menunjukkan adanya tunggakan pembayaran dalam rentang waktu 91-120 hari.
4. Kredit Diragukan: Menunjukkan adanya tunggakan pembayaran dalam rentang waktu 121-180 hari.
5. Kredit Macet: Menunjukkan kinerja pembayaran yang sangat buruk dengan tunggakan lebih dari 180 hari.

Umumnya, bank akan menolak permohonan kredit dari calon peminjam yang memiliki skor kredit antara 3-5.

Jika skor kredit mencapai angka 5, peminjam akan dimasukkan ke dalam daftar hitam SLIK atau BI Checking.

Bahkan, jika skor kredit Anda pada pengecekan BI Checking hanya mencapai angka 3, kemungkinan besar pinjaman Anda akan ditolak.

Cara Memperbaiki Skor Kredit SLIK atau BI Checking

Banyak dari masyarakat yang mungkin mengalami kesulitan dalam pembayaran cicilan kredit yang terlambat atau bahkan macet,  dan pasti bertanya-tanya apakah mungkin memperbaiki skor kredit BI Checking atau SLIK setelah kondisinya buruk.

Jawabannya, tentu bisa! Berikut adalah langkah-langkah untuk memperbaiki skor kredit SLIK atau BI Checking:

1. Segera Lunasi Tunggakan
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah melunasi semua tunggakan yang ada, baik itu dari kartu kredit maupun pinjaman bank. Pastikan untuk melunasi seluruh tunggakan, termasuk bunga dan denda yang terkait.

2. Ajukan Perbaikan Skor Kredit
Setelah menyelesaikan tunggakan, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan perbaikan skor kredit pada SLIK dan BI Checking.

Pemohon dapat bekerja sama dengan pemberi kredit untuk memperbarui informasi mengenai perbaikan skor kredit setelah berhasil menyelesaikan semua kewajiban pembayaran yang tertunda. Selain itu, disarankan untuk meminta surat keterangan pelunasan utang sebagai bukti saat mengajukan perbaikan skor kredit di BI Checking kepada OJK.

3. Lakukan Negosiasi dengan Kreditur
Jika pemohon belum mampu melunasi semua utang beserta bunga dan denda, maka pemohon dapat melakukan negosiasi dengan kreditur untuk mendapatkan kemudahan, seperti perpanjangan jangka waktu pembayaran atau pengurangan bunga.

4. Manfaatkan Fasilitas Take Over Kredit
Salah satu penyebab banyak debitur mengalami kesulitan dalam melunasi utang mereka adalah saat cicilan melebihi 30% dari penghasilan bulanan. Hal ini tidak sehat dan dapat memberatkan keuangan bulanan, yang pada akhirnya dapat menyebabkan penunggakan pembayaran yang memperburuk skor kredit seseorang.

Untuk menghindari situasi ini dan menjaga agar skor kredit tetap baik, seseorang dapat memanfaatkan fasilitas take over kredit ketika merasa cicilan bulanan mulai memberatkan keuangan.

Baca Juga: Catatan Kredit Buruk di BI Checking? Simak Trik Membersihkannya

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

R
D