Akurat

Bos OJK Pastikan Masalah SLIK Tak Hambat Penyaluran KPR FLPP

Andi Syafriadi | 23 Oktober 2025, 10:50 WIB
Bos OJK Pastikan Masalah SLIK Tak Hambat Penyaluran KPR FLPP

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan hanya sedikit calon debitur yang gagal mengakses kredit pemilikan rumah (KPR) dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) akibat permasalahan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan hasil pertukaran data dengan kementerian dan lembaga terkait menunjukkan bahwa jumlah calon debitur yang terkendala SLIK sangat kecil dibandingkan total pengajuan yang diterima.

“Kami sudah tukar-menukar data, dan jumlahnya kecil sekali. Dari total 103 ribu pemohon, hanya sekitar 3 ribu yang mengalami masalah terkait SLIK,” kata Mahendra di Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Baca Juga: Berapa Lama Batas Waktu Lapor Penipuan Uang Agar Dana Bisa Diselamatkan? OJK: 10 Menit

Mahendra menjelaskan, OJK telah membuka saluran khusus pengaduan melalui Kontak OJK 157 bagi masyarakat yang merasa dirugikan akibat status kredit di SLIK.

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas usulan dari Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait.

“Dari hasil pengaduan yang masuk, hanya sekitar 20 kasus yang terkait dengan SLIK, dan semuanya sudah kami selesaikan,” ungkapnya.

Mahendra menambahkan, berdasarkan pemetaan OJK, sebagian besar penolakan permohonan KPR FLPP tidak disebabkan oleh masalah SLIK, melainkan karena faktor kelaikan finansial, jaminan kredit, batas usia peminjam, hingga kelengkapan dokumen.

Senada dengan Mahendra, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan bahwa hasil klarifikasi per individu menunjukkan SLIK bukan faktor utama yang menghambat penyaluran KPR bersubsidi.

Menurutnya, sebagian besar kasus muncul karena syarat administrasi atau kemampuan bayar calon debitur yang tidak memenuhi kriteria.

Baca Juga: Transparansi Aset Kripto Diperkuat, OJK dan IAI Terbitkan Panduan Baru

Meski demikian, Dian menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur kebijakan hapus buku dan hapus tagih kredit macet kecil memberi dampak positif bagi sektor pembiayaan.

Dirinya berharap kebijakan tersebut dapat diperpanjang setelah berakhir pada 5 Mei 2025.

“Kebijakan dalam PP 47/2024 terbukti efektif. Debitur yang sebelumnya masuk daftar hitam bisa mendapatkan akses pembiayaan lagi. Kami berharap aturan itu diperpanjang agar masalah teknis bisa lebih mudah diatasi,” ujar Dian.

Sementara itu, Menteri PKP Maruarar Sirait, atau yang akrab disapa Ara, sebelumnya mengusulkan agar pemerintah menghapus catatan kredit macet di bawah Rp1 juta untuk mempercepat penyerapan program KPR FLPP.

Menurutnya, pengembang pun bersedia membantu menanggung kredit macet kecil tersebut demi mempercepat realisasi rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah meminta Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) untuk melakukan pendataan ulang terhadap calon debitur yang mengalami kendala akibat SLIK.

Namun hasil penelusuran BP Tapera menunjukkan hanya sekitar 100 orang yang benar-benar terhambat oleh catatan SLIK.

“Dengan temuan itu, dapat disimpulkan bahwa catatan kredit macet di SLIK bukan menjadi masalah utama dalam penyaluran KPR FLPP. Kami akan menyisir kembali potensi hambatan lain di luar faktor tersebut,” ujar Purbaya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Andi Syafriadi