Perkuat Industri Penjaminan, OJK Segera Revisi POJK Terkait

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang melakukan pemurnian terhadap fungsi lembaga jasa penjaminan dalam waktu dekat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, tujuan dari pemurniannya untuk membedakan peran dan tugas perusahaan penjaminan dengan perusahaan asuransi.
Ogi menambahkan, ekosistem penjaminan saat ini belum memiliki penjaminan ulang yang dilakukan dengan reasuransi, dan kapasitasnya masih terbatas dari segi permodalan, segi kompetisi untuk menjamin pembiayaan yang sangat kompleks. Untuk itu perlu dibenahi.
Baca Juga: Kredit UMKM Baru 23,2 Persen, Menko Airlangga: Masih Jauh Dari Target 2024 Sebesar 30 Persen
“Sehingga, untuk ekosistem penjaminan harus dipikirkan terkait penjamin ulang itu sendiri supaya kita memiliki ekosistem yang baik,” kata Ogi di sela acara bertajuk "Setengah Abad Penjaminan Kredit UMKM Berkontribusi bagi Ekonomi Negeri" di Jumat (17/11/2023).
Untuk penjaminan, Ogi menjelaskan bahwa OJK akan mengeluarkan revisi terhadap POJK terkait penjaminan. Pihaknya akan mengeluarkan roadmap terlebih dahulu untuk industri penjaminan di Indonesia.
“Kami akan merevisi regulasi mengenai penjaminan kredit yang dilakukan perusahaan penjaminan. Dengan harapannya, bahwa ada suatu perubahan yang signifikan dan pemurnian terhadap bisnis penjaminan akan dilakukan dalam waktu dekat,” ungkap Ogi.
Terkait peran perusahaan penjaminan, Ogi meminta penguatan dan pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dari segi penjaminan pembiayaan dengan berkoordinasi dengan lembaga penjaminan di luar negeri. Menurutnya, pembiayaan tersebut diperlukan perusahaan khususnya UMKM yang mendapatkan prioritas.
“Harapannya, perusahaan penjaminan berperan lebih baik, lebih kompetitif dan harus meningkat kompetensi permodalan oleh perusahaan jaminan di daerah sehingga proses pembiayaan khususnya program pengembangan UMKM dapat didukung perusahaan jaminan,” ungkap Ogi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini









