Perkuat Industri Penjaminan, OJK Segera Revisi POJK Terkait

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang melakukan pemurnian terhadap fungsi lembaga jasa penjaminan dalam waktu dekat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, tujuan dari pemurniannya untuk membedakan peran dan tugas perusahaan penjaminan dengan perusahaan asuransi.
Ogi menambahkan, ekosistem penjaminan saat ini belum memiliki penjaminan ulang yang dilakukan dengan reasuransi, dan kapasitasnya masih terbatas dari segi permodalan, segi kompetisi untuk menjamin pembiayaan yang sangat kompleks. Untuk itu perlu dibenahi.
Baca Juga: Kredit UMKM Baru 23,2 Persen, Menko Airlangga: Masih Jauh Dari Target 2024 Sebesar 30 Persen
“Sehingga, untuk ekosistem penjaminan harus dipikirkan terkait penjamin ulang itu sendiri supaya kita memiliki ekosistem yang baik,” kata Ogi di sela acara bertajuk "Setengah Abad Penjaminan Kredit UMKM Berkontribusi bagi Ekonomi Negeri" di Jumat (17/11/2023).
Untuk penjaminan, Ogi menjelaskan bahwa OJK akan mengeluarkan revisi terhadap POJK terkait penjaminan. Pihaknya akan mengeluarkan roadmap terlebih dahulu untuk industri penjaminan di Indonesia.
“Kami akan merevisi regulasi mengenai penjaminan kredit yang dilakukan perusahaan penjaminan. Dengan harapannya, bahwa ada suatu perubahan yang signifikan dan pemurnian terhadap bisnis penjaminan akan dilakukan dalam waktu dekat,” ungkap Ogi.
Terkait peran perusahaan penjaminan, Ogi meminta penguatan dan pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dari segi penjaminan pembiayaan dengan berkoordinasi dengan lembaga penjaminan di luar negeri. Menurutnya, pembiayaan tersebut diperlukan perusahaan khususnya UMKM yang mendapatkan prioritas.
“Harapannya, perusahaan penjaminan berperan lebih baik, lebih kompetitif dan harus meningkat kompetensi permodalan oleh perusahaan jaminan di daerah sehingga proses pembiayaan khususnya program pengembangan UMKM dapat didukung perusahaan jaminan,” ungkap Ogi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.











