Dewan Asuransi Indonesia Sambut Roadmap Perasuransian

AKURAT.CO Asosiasi Perasuransian berkomitmen untuk menjalankan rencana yang tertuang dalam peta jalan (Roadmap) perasuransian 2023-2027. Implementasi roadmap tersebut, diharapkan mampu memandu dan mengarahkan perkembangan industri perasuransian yang lebih terpadu, sehat, efisien, berkualitas dan inklusif.
Ketua Umum Dewan Asuransi Indonesia (DAI), Rudy Kamdani mengatakan, semua pemangku kepentingan industri perasuransian nasional akan berkolaborasi dan melakukan langkah strategis untuk mewujudkan visi, industri asuransi yang sehat, efisien dan terintegrasi, memperkuat perlindungan konsumen dan pertumbuhan ekonomi melalui pendalaman pasar, peningkatan inklusi dan stabilitas keuangan.
“DAI melihat roadmap ini sebagai landasan yang kuat untuk mengarahkan perkembangan industri perasuransian yang lebih terpadu dan berkualitas,” kata Rudy di Jakarta, Senin (23/10/2023).
Baca Juga: OJK Resmi Luncurkan Roadmap Asuransi 2023-2027 Untuk. . .
Kemudian Rudy berharap roadmap ini akan mendorong inovasi, transparansi, dan profesionalisme yang akan menciptakan lingkungan yang lebih menguntungkan bagi konsumen, serta memberikan perlindungan finansial yang lebih baik bagi masyarakat Indonesia.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon menyampaikan roadmap perasuransian salah satu cita-cita industri asuransi sebagai panduan untuk menentukan strategi bisnis. Sehingga, menurutnya industri asuransi jiwa akan sangat menyambut baik hadirnya roadmap ini yang menjadi penyempurna industri asuransi jiwa.
“Kami percaya bahwa roadmap ini akan menjadi panduan bagi kami dalam menciptakan industri asuransi jiwa yang sehat dan berkualitas, bertumbuh serta dicintai masyarakat Indonesia,” ucap Budi.
Sementara, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono menjelaskan dalam penyusunan roadmap ini, lembaga telah menyusun secara komprehensif dengan 2 landasan yaitu Current Issue dan pengembangan penguatan.
“Di OJK sendiri membentuk suatu Satker (Satuan Kerja) pengawasan khusus asuransi bermasalah dan secara terpisah dengan normal, tentunya ini asuransi yang tidak sehat harus memberikan RPK (Rencana Penyehatan Kesehatan) dan OJK tidak keberatan akan dimonitor lebih lanjut dan mereka tidak bisa menyelesaikan serta mengambil tindakan yang tegas dan itu yang akan kita lakukan,” ungkap Ogi.
Oleh karena itu, dengan adanya penyehatan dari industri asuransi yang tidak sehat tersebut, OJK akan mengambil tindakan tegas dengan pemegang saham pengendali yang melakukan penambahan modal, dan OJK akan melihat keadaan para pemegang polis yang akan terpenuhi hak-haknya.
“Bahkan OJK dalam beberapa kesempatan telah mengeluarkan perintah tertulis untuk membayar kerugian dari pada pemegang polis,” tutup Ogi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










