Sederet Kontroversi Pinjol AdaKami, Dari Dugaan Teror Hingga Nyawa Melayang

AKURAT.CO - Baru-baru ini media sosial diramaikan dengan kasus nasabah pinjaman online (pinjol) yang meregang nyawa. Kasus tersebut berawal dari tersebarnya komentar anggota keluarga yang diduga menjadi korban teror mengerikan dari debt collector (DC) pinjol AdaKami.
AdaKami sendiri merupakan platform pinjaman online yang berdiri sejak tahun 2018 dengan klaim telah mendapat izin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan performa 3,73 juta pengguna/peminjam dan Rp27,8 triliun pinjaman yang diberikan, AdaKami bahkan mencatat laba sebesar Rp393 miliar pada 2022 lalu.
Berikut ini sederet kontroversi mengenai pinjol AdaKami yang tengah viral saat ini.
1. Meneror para nasabah
- Mereka masih berusaha mencari data korban atau keluarganya untuk diinvestigasi
- DC mereka sudah tersertifikasi dan mempunyai SOP, bila terbukti dilanggar maka akan di-PHK
- Biaya layanan yang diajukan relatif tinggi karena termasuk biaya teknologi, asuransi, dan operasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 7KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 8Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon








