Akurat

Satgas Pasti Tutup Ribuan Pinjol dan Investasi Ilegal

Hefriday | 19 Oktober 2025, 15:47 WIB
Satgas Pasti Tutup Ribuan Pinjol dan Investasi Ilegal

AKURAT.CO Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) di bawah koordinasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas praktik keuangan ilegal di Indonesia. 

Hingga Oktober 2025, Satgas ini tercatat telah menutup lebih dari 1.500 entitas ilegal, termasuk pinjaman online (pinjol) dan investasi bodong.
 
Direktur Eksekutif OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa Satgas PASTI bekerja secara kolaboratif dengan berbagai lembaga negara, termasuk Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bank Indonesia, dan Kementerian Koperasi dan UKM. 
 
Kolaborasi ini dilakukan untuk memastikan penanganan laporan masyarakat dapat dilakukan cepat dan efektif.
 
“Semua laporan terkait aktivitas keuangan ilegal masuk ke sistem SiPASTI, di mana data dikumpulkan, diverifikasi, dan ditindaklanjuti bersama aparat penegak hukum,” ujar Friderica di Purwokerto, Minggu (19/10/2025).
 
 
Menurut OJK, sepanjang tahun ini, Satgas PASTI telah menerima 73.919 laporan masyarakat, yang sebagian besar berkaitan dengan investasi tanpa izin, pinjaman daring ilegal, serta praktik penghimpunan dana masyarakat yang tidak sesuai ketentuan hukum.
 
Kasus terbaru, kata Friderica, menyoroti investasi bodong di wilayah Riau yang merugikan banyak warga. 
 
Satgas PASTI bersama aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan langkah pemblokiran rekening, pelacakan aliran dana, serta penindakan terhadap pihak-pihak yang terlibat.
 
Friderica menegaskan bahwa meningkatnya jumlah pengaduan bukan berarti situasi semakin memburuk. Menurutnya, tren ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin sadar dan tahu kemana harus melapor ketika menjadi korban. 
 
“Dulu banyak yang diam saja, sekarang mereka sudah tahu kanal pengaduan resmi melalui kontak 157 atau aplikasi OJK,” ujarnya.
 
Selain tindakan penutupan, Satgas PASTI juga aktif dalam kegiatan edukasi publik dan literasi keuangan digital. 
 
Tujuannya, agar masyarakat lebih waspada terhadap modus penipuan yang semakin canggih, termasuk yang menggunakan kecerdasan buatan (AI) untuk meniru suara atau wajah seseorang dalam melakukan penipuan.
 
“Banyak korban tertipu karena bujukan yang tampak meyakinkan. Ada kasus di mana pelaku menggunakan teknologi AI untuk meniru suara teman korban dan meminta transfer dana,” ungkap Friderica.
 
OJK menilai, penguatan sistem Satgas PASTI perlu terus dikembangkan dengan dukungan lintas sektor. 
 
Lembaga ini diharapkan akan memperluas jangkauan kerja sama dengan marketplace, penyedia layanan komunikasi, dan platform digital lainnya, mengingat penipuan kini banyak terjadi melalui kanal daring.
 
“Tujuan kami bukan hanya menutup entitas ilegal, tapi juga membatasi ruang gerak pelaku agar tidak lagi bisa mengakses sistem keuangan nasional. Kami ingin menciptakan ekosistem digital yang aman bagi seluruh masyarakat Indonesia," tegas Friderica. 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Yosi Winosa