Sarana Menara (TOWR) Revisi Perjanjian Kredit Rp2,5 T Dari BTPN Untuk 5 Anak Usaha

AKURAT.CO - Emiten investasi dan jasa penunjang telekomunikasi, PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) memperbarui perjanjian fasilitas kredit senilai Rp2,5 triliun dari PT Bank BTPN Tbk (BTPN) untuk kelima anak usahanya yakni PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR), PT Iforte Solusi Infotek (Iforte), PT BIT Teknologi Nusantara (BIT), dan PT Varnion Technology Semesta (VTS).
Wakil Direktur Utama Sarana Menara, Adam Gifari mengatakan pembaruan perjanjian fasilitas kredit tersebut dilakukan pada Senin, 4 September 2023 lalu. Sehubungan dengan penambahan VTS sebagai peminjam, perseroan telah menandatangani Perjanjian Perubahan dan Pernyataan Kembali atas Perjanjian Fasilitas No. BTPN/NS/0122 (Perjanjian Fasilitas).
Dengan demikian, plafon atau nilai maksimal pinjaman masing-masing anak usaha tersebut adalah Protelindo sebesar Rp2,5 triliun atau setaranya dalam mata uang dolar AS (USD) dan yen Jepang (JPY), SUPR sebesar Rp750 miliar atau setaranya dalam USD, Iforte sebesar Rp1,5 triliun atau setaranya dalam USD, BIT sebesar Rp250 miliar atau setaranya dalam USD dan VTS sebesar Rp20 miliar.
Baca Juga: Bank BTPN Gandeng Darwinbox Transformasi Digital SDM
"Pinjaman ini untuk kebutuhan korporasi para peminjam secara umum, termasuk namun tidak terbatas pada kebutuhan modal kerja," kata Adam dalam keterbukaan informasi BEI, dikutip Rabu (6/9/2023).
Ditambahkan, kredit tersebut memiliki maturity atau tenor atau jatuh tempo maksimum 12 bulan dari tanggal penarikan terakhir fasilitas bagi Protelindo. Sementara untuk Iforte, SUPR, BIT dan VTS jatuh tempo maksimum 6 bulan dari tanggal penarikan terakhir fasilitas. Semua fasilitas pinjaman menggunakan hukum Indonesia.
Protelindo, Iforte, SUPR, BIT dan VTS bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap pelaksanaan seluruh kewajiban berdasarkan perjanjian fasilitas terhadap BTPN. Protelindo juga setuju memberikan jaminan perusahaan untuk menjamin pelaksanaan kewajiban Iforte, SUPR, BIT dan VTS sehubungan dengan perjanjian fasilitas tersebut.
"Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi, bukan merupakan transaksi benturan kepentingan dan bukan merupakan transaksi material. Tidak ada dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan," imbuh Adam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










