Entitas Sarana Menara Nusantara (TOWR) Peroleh Fasilitas Pinjaman Rp500 Miliar dari Bank BNP Paribas

AKURAT.CO Entitas PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR), Protelindo, meneken perjanjian fasilitas pinjaman bergulir dengan PT Bank BNP Paribas Indonesia (BNPP).
Perjanjian ini ditandatangani pada 21 November 2024 dan bertujuan untuk memperkuat struktur keuangan perusahaan. Dalam transaksi ini, BNPP bertindak sebagai kreditur, sementara Protelindo, anak perusahaan Sarana Menara Nusantara, berperan sebagai debitur.
Menurut keterangan manajemen yang disampaikan lewat keterbukaan informasi BEI, nilai komitmen dalam perjanjian tersebut mencapai Rp500 miliar. Fasilitas pinjaman bergulir ini dirancang untuk membiayai kebutuhan umum perusahaan, termasuk pembayaran pinjaman yang ada. Tanggal jatuh tempo pinjaman ini ditetapkan selama 12 bulan, terhitung sejak tanggal penandatanganan perjanjian.
Baca Juga: Indosat Ooredoo Resmi Jual 3.100 Menara Telekomunikasi ke Mitratel dan Protelindo
Pinjaman bergulir merupakan jenis fasilitas yang memungkinkan perusahaan untuk menarik dana sesuai dengan kebutuhan yang timbul selama periode tertentu. Dengan adanya fasilitas ini, Protelindo berharap dapat memperoleh fleksibilitas lebih dalam pengelolaan keuangan dan mendukung ekspansi bisnisnya. Fasilitas pinjaman bergulir ini juga memberikan ruang bagi perusahaan untuk mengatasi kewajiban finansial yang ada.
"Perjanjian ini tidak mengandung transaksi benturan kepentingan, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan OJK No. 42 Tahun 2020 mengenai Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. Hal ini memberikan jaminan bahwa transaksi ini tidak akan merugikan kepentingan pemegang saham atau pihak terkait lainnya," tulis manajemen dikutip Senin (25/11/2024).
Selain itu, perusahaan juga menegaskan bahwa perjanjian fasilitas pinjaman ini tidak memenuhi kriteria sebagai transaksi material, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Oleh karena itu, transaksi ini tidak perlu mendapatkan persetujuan khusus dari pemegang saham.
Dalam pengumuman tersebut, Sarana Menara Nusantara juga menyampaikan bahwa transaksi ini tidak memiliki dampak material terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perusahaan.
Dengan kata lain, perusahaan menilai transaksi ini sebagai langkah strategis yang dapat memperkuat posisi keuangan dan mendukung kelangsungan usaha Protelindo.
Kegiatan operasional Sarana Menara Nusantara Tbk dan anak perusahaannya, Protelindo, tetap berjalan sesuai rencana. Protelindo, yang merupakan salah satu penyedia layanan menara telekomunikasi terkemuka di Indonesia, terus berkomitmen untuk mendukung industri telekomunikasi dengan menyediakan infrastruktur yang handal dan efisien.
Meskipun tidak ada dampak signifikan terhadap kondisi keuangan perusahaan, penguatan struktur finansial ini dapat meningkatkan daya saing Protelindo di pasar telekomunikasi yang terus berkembang.
Dengan pembiayaan yang lebih fleksibel, Protelindo berpotensi untuk terus memperluas jangkauan layanannya di seluruh Indonesia, mengingat pentingnya infrastruktur telekomunikasi dalam mendukung transformasi digital.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Jokowi Muncul di Kertanegara, Prabowo Pergi Tak Lama Setelah Pertemuan
- 2Dulu Minta Gibran Diganti, Kini Syahganda Bilang Sikapnya Berubah: Sekarang Saya di Pemerintahan
- 3Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 4Link Live Score Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026, Cek Skor dan Susunan Pemain Sekarang!
- 5Link Live Streaming Indonesia vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Nonton di Sini!
- 6Kalender Jawa 5 Oktober 2026: Watak Weton Senin Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 7Link Live Streaming Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Berapa dan Tayang di Mana?
- 8Jokowi Temui Prabowo di Kertanegara Bersamaan dengan Putusan MK soal Gibran, Ada Apa?
- 9Febrie Adriansyah Didakwa Memeras Tan Kian Rp55 Miliar agar Tidak Jadi Tersangka Korupsi Jiwasraya
- 10Sidang Perdana Kasus Asabri-Jiwasraya, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ikuti Pembacaan Dakwaan









