DPR: Insentif Pajak Ke Pengusaha Minim Pengawasan

AKURAT.CO - Pemberian insentif pajak kembali menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK memberikan rekomendasi kepada Menteri Keuangan agar menggenjot fungsi pengawasan atas pemberian insentif.
Anggota Komisi XI DPR RI, Andreas Eddy Susetyo turut menanyakan manfaat pemberian insentif pajak dan indikator yang menentukan pihak-pihak penerima insentif pajak tersebut.
"Perlu disampaikan mengenai pemberian manfaat insentif perpajakan ini, penerima manfaat itu indikatornya (atau) ukurannya seperti apa sih? Bagaimana memastikan bahwa betul-betul penerima manfaat insentif perpajakan ini betul-betul dapat mendorong pertumbuhan ekonomi kita,” kata Andreas di sela Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan dikutip Jumat (1/9/2023).
Baca Juga: Dua Perusahaan Peroleh Tax Holiday, Investor Lokal Dirayu Lirik Investasi di KEK Kendal
Menurut Andreas, insentif perpajakan secara luas memang telah diatur dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Hal tersebut termasuk insentif untuk kepentingan masyarakat dan hajat hidup orang banyak dengan tujuan tidak membebani. Namun, pemerintah belum memberi penjelasan terkait pemberian insentif pajak bagi dunia usaha atau industri.
Andreas berpendapat, Kementerian Keuangan perlu melakukan monitoring dari pemberian insentif pajak bagi dunia usaha dan dampaknya bagi perekonomian Indonesia maupun penciptaan lapangan kerja.
"Yang lebih kita soroti ini sebetulnya pemberian insentif perpajakan untuk dunia usaha. Makanya tadi inilah yang perlu disampaikan sejauh mana kriterianya, sehingga ini betul-betul tepat sasaran terhadap penerima dan indikator-indikator pemberian insentif itu apa saja? Itu sebetulnya yang perlu dipertajam dan dibuat kriteria supaya jelas," kata Andreas.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani menambahkan, mayoritas fasilitas perpajakan sebenarnya dinikmati langsung oleh masyarakat dalam bentuk pembebasan pajak bagi bahan pokok, pembebasan pajak listrik rumah tangga berdaya 450 VA dan 900 VA, UMKM serta sektor pendidikan.
Sedangkan kebijakan insentif pajak yang digunakan untuk menarik investasi dan untuk pengembangan mobil listrik hanya Rp4,6 triliun, dibanding Rp210 triliun total insentif perpajakan.
Baca Juga: DJP Wajibkan Penerima Tax Allowance Laporkan Realisasinya
Dirinci, tax holiday tersebut diberikan kepada 184 perusahaan dengan total investasi Rp258,8 triliun, dimana 174 di antaranya merupakan wajib pajak. Sedangkan tax allowance dirasakan 265 perusahaan termasuk 213 wajib pajak dengan total nilai investasi Rp85,7 triliun.
"Jadi, kombinasi Rp285,8 triliun plus Rp85,7 triliun itu lebih dari Rp370 triliun yang investasi, tapi tax yang mereka nikmati dalam bentuk tax holiday dan tax allowance Rp4,6 triliun. Itu sangat kecil dibandingkan Rp210 triliun total insentif perpajakan yang diberikan kepada masyarakat dan UMKM,” imbuh Sri Mulyani.
Tambahan informasi, sebelumnya BPK merekomendasikan Menteri Keuangan agar memerintahkan Direktur Jenderal Pajak untuk melaksanakan fungsi pengawasan atas pemanfaatan fasilitas dan insentif perpajakan yang tidak memenuhi persyaratan sehingga menjadi realisasi penerimaan perpajakan umum secara optimal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










