Akurat Logo

Tapera Tuai Banyak Kontra, Komisi XI: Tak Perlu Dibatalkan Cukup Disosialisasikan

Silvia Nur Fajri | 30 Mei 2024, 18:59 WIB
Tapera Tuai Banyak Kontra, Komisi XI: Tak Perlu Dibatalkan Cukup Disosialisasikan

AKURAT.CO Regulasi mengenai tabungan perumahan rakyat (Tapera) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 dinilai tidak perlu dibatalkan. Regulasi ini merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Pandangan ini disampaikan oleh anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad, dalam sebuah diskusi publik di DPR, Jakarta, Kamis (30/5/2024).

"Saya melihat PP ini tidak perlu dibatalkan, cukup disosialisasikan dan dibuat turunan peraturannya oleh Komite Badan Pengelola Tapera lalu mereka di situ aspirasi diserap supaya bisa diakomodir dalam turunan pengelolaan PP 21 sehingga keadilan publik terwadahi," ujar Kamrussamad.

Baca Juga: Polemik Tapera, Komisi IX DPR: Tujuannya Baik

Kamrussamad menambahkan, pemerintah telah berperan dalam penyediaan rumah bagi masyarakat. Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2024, pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar Rp13,72 triliun untuk 166.000 rumah, dan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) sebesar Rp0,68 triliun untuk 166.000 unit rumah.

Dalam PP 21/2024, diatur besaran iuran peserta Tapera sebesar 3%, dengan rincian 0,5% ditanggung pemberi kerja dan 2,5% ditanggung pekerja.

"Karena ruang fiskal kita terbatas dan kita lihat kecenderungan ekonomi makin membaik, kuartal pertama tumbuh 5,11 persen, maka kita mungkin atas dasar itu pemerintah kemudian memasukkan diktum baru di dalam PP 21 ini tentang simpanan, simpanan 2,5 persen dan 0,5 persen," imbuhnya.

Selain itu, Kamrussamad juga menekankan pentingnya penataan pemukiman seiring dengan perkembangan transportasi yang pesat. 

"Bagaimana sekarang pemukiman terjangkau layanan publik. Itu harus dijelaskan BP Tapera dan manfaat yang diperoleh dari simpanan dan kapan bisa dirasakan. Oleh karena itu Badan Pengelola dan Komite harus legal drafting dulu, lalu diskusi publik soal angsuran dan teknis PP 21 sebelum dijalankan," tuturnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.