Buntut Kasus Jiwasraya Dan Asabri, OJK Denda 2 Manajer Investasi Rp3,07 M

AKURAT.CO - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada dua Manajer Investasi yaitu PT Asia Raya Kapital dan PT Pan Arcadia Capital berupa denda dengan total sebesar Rp3,07 miliar dan perintah tertulis untuk membubarkan seluruh produk kelolaan-nya (Reksa Dana dan KPD).
Selain itu, OJK juga mengenakan sanksi administratif dan perintah tertulis kepada Pengurus, Pemegang Saham, tenaga pemasar, dan pihak lain yang terbukti menyebabkan Manajer Investasi tersebut melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan, sanki administratif tak hanya berlaku bagi perusahaan, melainkan juga melibatkan individu-individu yang terlibat dalam pelanggaran perundang-undangan di sektor pasar modal. Hal ini mencakup pengurus, pemegang saham, tenaga pemasar, dan pihak lain yang terbukti melanggar.
Baca Juga: Kasus Asabri, 3 Staf Benny Tjokrosaputro Dicecar Keterlibatan 10 Manajer Investasi
"Dalam rangka penegakan hukum di pasar modal, hingga Agustus 2023 OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada dua manajer investasi tersebut," kata Inarno di Jakarta, Selasa (5/9/2023).
PT Asia Raya Kapital didenda Rp1,57 miliar atas pengelolaan reksa dana secara pasif dan hanya mengikuti kemauan satu nasabah yakni PT Asabri (Persero). Perusahaan tidak melakukan transaksi pada kondisi terbaik, yaitu melakukan transaksi silang tidak sesuai dengan kondisi arm’s length pada harga pasar yang berlaku karena terdapat arahan dari nasabah tertentu, yaitu PT Asabri (Persero).
Sementara PT Pan Arcadia Capital didenda Rp1,5 miliar atas tindakannya melalui Ketua Tim Pengelola Investasi dan Direktur Utama Irawan Gunari bersepakat dengan pihak lain bernama Joko Hartono Tirto untuk mengelola dana investasi Jiwasraya.
Perusahaan membentuk reksa dana Pan Arcadia dana saham bertumbuh dan reksa dana Pan Arcadia dana syariah Pan Arcadia dana saham syariah, di mana pengelolaan portofolio kedua reksa dana tersebut dalam pengendalian pihak lain di luar manajer investasi, yaitu Joko Hartono Tirto melalui Moudy Mangkey.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Trump Akui AS Kembali Serang Iran, Sistem Pertahanan Udara Dihancurkan dalam Hitungan Menit
- 2Moto3 Qatar, Hiroshi Aoyama Terima Penalti Veda Ega Pratama, Tegaskan 'Feeling' Pembalap Bagus
- 3Jadwal MotoGP Qatar 2026 Terbaru, Cek Jam Tayang Sprint Race dan Balapan Utama
- 4Kalender Jawa 6 November 2026: Weton Jumat Pahing, Wataknya Dikenal Gigih dan Ambisius
- 5Arab Saudi Ikuti Jejak Timnas Indonesia, Batalkan Laga Melawan Yordania
- 6KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin dalam Korupsi Digitalisasi SPBU
- 7Kapten Melbourne Victory Lompat Pagar, Labrak Suporter Usai Timnya Dipermalukan Persib
- 8Ditekan Anggota Kongres, Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth Tegaskan Menolak Pemakzulan
- 9Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Duta Besar LBBP Negara Sahabat, Ini Daftarnya
- 10Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar









