Kasus Asabri, 3 Staf Benny Tjokrosaputro Dicecar Keterlibatan 10 Manajer Investasi

AKURAT.CO, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami keterlibatan 10 Manajer Investasi (MI) dalam perkara korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT ASABRI (Persero). Ke-10 Manajer Investasi tersebut telah resmi menyandang status tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, untuk mendalami peran tersangka, tim penyidik memeriksa tiga saksi guna menemukan fakta hukum terjadinya pidana. Mereka adalah LA, JI, dan RM merupakan staf tersangka BTS (Benny Tjokrosaputro).
"Para saksi diperiksa terkait pendalaman keterlibatan pihak lain (MI)," tutur Leo di Kejaksaan Agung, Jumat (30/7/2021).
Pada Kamis (29/7/2021) kemarin, penyidik juga telah memeriksa HS selaku Direktur Keuangan PT Rimo Internasional Lestari, Tbk. Dia diperiksa terkait pendalaman keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Leo mengatakan, tim penyidik kasus Asabri masih terus menggali keterangan saksi karena diduga mengetahui rasuah ini. Sehingga, fakta hukum dalam perkara ini kian terang.
"Apa yang saksi dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan 2019," kata Leo.
Diketahui, pada Rabu, 28 Juli 2021, Kejagung menetapkan 10 Manajer Investasi tersangka. Mereka adalah PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, PT VAM, PT ARK, PT OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC.
Dalam gelar perkara, penyidik menemukan fakta reksadana yang dikelola Manajer Investasi yang pada pokoknya tidak dilakukan secara profesional serta independen karena dikendalikan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pihak pengendali tersebut. Sehingga, mengakibatkan kerugian keuangan negara yang digunakan/dimanfaatkan oleh Manajer Investasi.
"Perbuatan Manajer Investasi tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan tentang pasar modal dan fungsi-fungsi Manajer Investasi serta peraturan lainnya yang terkait, dan mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Asabri sebesar Rp 22,78 triliun," ujarnya.
Kesepuluh Manajer Investasi tersebut dijerat dengan pasal 2 juncto pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini



