KPR Subsidi Tak Naik Meski BI Rate Naik, Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat

AKURAT.CO Pemerintah memastikan bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tidak mengalami kenaikan meskipun Bank Indonesia (BI) baru saja menaikkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin menjadi 5,75%.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait menegaskan, hingga saat ini pemerintah tidak memiliki rencana untuk menyesuaikan bunga KPR subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
"Sampai hari ini kita tidak menaikkan. Sampai hari ini saya tahu bahwa itu naik BI rate," kata Maruarar Sirait atau Ara usai meninjau program BSPS di Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Dirinya menegaskan kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah menjaga keterjangkauan akses perumahan bagi masyarakat yang menjadi sasaran utama program rumah subsidi.
"Saya sebagai Menteri Perumahan memutuskan tidak menaikkan bunga untuk rumah subsidi bagi rakyat MBR, masyarakat berpenghasilan rendah yang berhak mendapatkan itu," ujarnya.
Pernyataan tersebut muncul sehari setelah Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia memutuskan menaikkan BI Rate sebesar 25 basis poin dari 5,50% menjadi 5,75% pada Juni 2026.
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo mengatakan, selain BI Rate, suku bunga fasilitas simpanan atau deposit facility juga naik menjadi 4,75%, sedangkan lending facility meningkat menjadi 6,50%.
"Suku bunga deposit facility juga naik 25 bps jadi 4,75 persen dan suku bunga lending facility naik sebesar 25 bps menjadi 6,5 persen," kata Perry dalam konferensi pers hasil RDG BI, Kamis (18/6/2026).
Kenaikan suku bunga acuan umumnya berdampak pada meningkatnya biaya dana perbankan yang pada akhirnya dapat memengaruhi bunga kredit, termasuk kredit pemilikan rumah komersial.
Namun, pemerintah memilih mempertahankan bunga KPR subsidi agar kelompok masyarakat berpenghasilan rendah tidak terkena dampak langsung pengetatan kebijakan moneter.
Secara historis, program rumah subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) selama beberapa tahun terakhir mempertahankan bunga tetap sebesar 5% hingga tenor berakhir.
Skema tersebut menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk memperluas kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah di tengah fluktuasi suku bunga pasar.
Keputusan mempertahankan bunga KPR subsidi dinilai penting karena sektor perumahan memiliki efek berganda terhadap perekonomian.
Keterjangkauan cicilan rumah berpengaruh langsung terhadap kemampuan masyarakat melakukan pembelian rumah pertama, sekaligus menopang aktivitas industri konstruksi, bahan bangunan, hingga tenaga kerja di sektor properti.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 2Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 3Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 4Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 5Prediksi Skor LASK Linz vs Slovan Bratislava 4 November 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Pertandingan Galatasaray vs Stuttgart 4 November 2026: Skor, Starting XI, dan Jadwal
- 7Prediksi Skor Atletico Madrid vs Bayern Munchen 4 November 2026: Los Rojiblancos Diunggulkan
- 8Kisi-Kisi dan Contoh Soal Matematika Wajib TKA SMA 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- 9Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar
- 10Prabowo Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Jadi Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan Menggantikan Listyo Sigit









