Menteri PU Sebut TPS3R Penting Untuk Atasi Isu Sampah Nasional
Hefriday | 27 Oktober 2025, 16:12 WIB

AKURAT.CO Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo menegaskan bahwa keberadaan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu dengan prinsip Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) masih sangat dibutuhkan sebagai solusi strategis dalam penanganan sampah di Indonesia.
Menurutnya, pendekatan berbasis pengelolaan komunitas ini tetap relevan di tengah upaya pemerintah mengembangkan teknologi pengolahan sampah modern.
“TPS3R yang dikerjakan oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya tetap masih diperlukan,” ujar Dody dalam konferensi pers acara puncak Hari Habitat Dunia dan Hari Kota Dunia yang digelar di Bekasi, Jawa Barat, Senin (27/10/2025).
Dody menjelaskan, program Waste to Energy (PSEL) atau Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik memang menjadi salah satu solusi jangka panjang dalam mengelola timbunan sampah di kota-kota besar.
Namun, proyek tersebut melibatkan badan usaha dengan pertimbangan keekonomian, karena dibutuhkan volume minimal sekitar 1.000 ton sampah per hari untuk menjamin kelayakan operasional.
“Kota-kota besar seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Bandung, dan Bali memiliki produksi sampah yang tinggi hingga mencapai 1.000 ton per hari, sehingga cocok untuk diterapkan proyek Waste to Energy,” jelas Dody.
Meski demikian, Dody menegaskan bahwa tidak semua daerah di Indonesia memiliki tingkat produksi sampah sebesar itu.
Oleh karena itu, Kementerian Pekerjaan Umum akan tetap memprioritaskan pembangunan dan penguatan TPS3R sebagai solusi yang sesuai dengan karakteristik kota menengah dan kecil.
“Untuk kota-kota yang belum mencapai kapasitas 1.000 ton sampah per hari, penanganan paling efektif adalah dengan memanfaatkan TPS3R, karena lebih adaptif dan berorientasi pada pengelolaan berbasis masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, Dody menyoroti pentingnya pemilahan sampah sejak dari sumber, baik di rumah tangga maupun fasilitas publik.
Menurutnya, langkah ini menjadi kunci agar pengolahan di TPS3R lebih efisien dan hasilnya bisa dioptimalkan, baik untuk bahan bakar alternatif, kompos, maupun plastik daur ulang.
“Jika sejak awal masyarakat terbiasa memilah sampah organik dan anorganik, maka pengelolaan di TPS3R akan jauh lebih mudah dan efektif,” ujarnya.
Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Indonesia menghadapi timbunan sampah lebih dari 68 juta ton per tahun sejak 2021.
Sebagian besar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Indonesia masih menggunakan sistem open dumping, yakni penumpukan sampah secara terbuka yang berisiko tinggi terhadap pencemaran udara, tanah, dan air tanah akibat emisi gas metana.
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, pemerintah menargetkan 38% sampah dapat diolah secara efektif.
Target ini dianggap penting untuk mencegah kelebihan kapasitas (over capacity) TPA, mengingat volume sampah nasional diproyeksikan mencapai 82 juta ton per tahun pada 2045 jika tidak ada intervensi signifikan.
Dody juga menekankan bahwa praktik open dumping harus segera dihentikan karena terbukti menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Dirinya menegaskan bahwa seluruh daerah harus menerapkan konsep TPS3R secara konsisten dan terintegrasi sesuai dengan arahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Prinsip reduce, reuse, dan recycle bukan sekadar slogan, tetapi menjadi panduan utama dalam sistem pengelolaan sampah nasional. Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah harus bersinergi untuk memastikan penerapannya di lapangan,” tegas Dody.
Melalui kombinasi antara TPS3R dan teknologi Waste to Energy, Dody optimistis Indonesia dapat mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan, efisien, dan ramah lingkungan. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengurangi produksi sampah dari sumbernya.
“Masalah sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Dengan partisipasi aktif warga, kita bisa mengubah tantangan sampah menjadi peluang ekonomi sirkular yang menguntungkan,” tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










