Pemerintah Percepat UU Perumahan, Fokus pada Hunian untuk MBR

AKURAT.CO Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait (Ara), bersama Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mempercepat pembahasan Undang-Undang (UU) Perumahan.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan kerangka regulasi sektor perumahan selaras dengan kebutuhan masyarakat serta arahan Presiden Prabowo Subianto.
Ara menyampaikan bahwa pertemuan resmi dengan Menteri Hukum digelar untuk mematangkan sejumlah ketentuan strategis, mulai dari pengaturan lahan, skema pembiayaan, hunian berimbang, hingga kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR) bagi pengembang.
Baca Juga: Menteri PKP Siapkan 5.000 Rumah Subsidi Untuk Wartawan di 2026
“Kami datang membahas Undang-Undang Perumahan. Ada beberapa hal strategis yang menyangkut lahan, pembiayaan, hunian berimbang, hingga CSR,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Dirinya menjelaskan bahwa Kementerian PKP sebelumnya telah berdiskusi dengan Satgas Perumahan yang dipimpin Hashim Djojohadikusumo.
Pembahasan tersebut mencakup kebutuhan rumah susun hingga penguatan skema rumah subsidi yang menyasar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Semua kami siapkan dan pelajari aturannya agar sesuai tata kelola,” katanya.
Ara menegaskan bahwa koordinasi lintas sektor menjadi prioritas Kementerian PKP untuk memastikan kebijakan perumahan berjalan efektif.
Baca Juga: Menteri PKP Gelar Akad Massal 50 Ribu Rumah Subsidi pada 18 Desember 2025
Menurut dia, seluruh langkah harus ditempuh secara terstruktur agar penyediaan hunian terjangkau tidak terganjal hambatan regulasi.
Pertemuan antara kedua kementerian tersebut disebut sebagai bagian dari langkah percepatan penyusunan aturan yang dinilai krusial bagi pembangunan sektor perumahan nasional.
Ara menyebut proses harmonisasi regulasi harus dilakukan dengan cermat agar implementasinya memberi manfaat langsung bagi masyarakat.
Selain berdiskusi dengan Kementerian Hukum, Ara menyampaikan bahwa dialog lanjutan akan dilakukan bersama pemangku kepentingan dari industri perumahan.
Dirinya menyebut asosiasi pengembang, BUMN, hingga Perumnas akan dilibatkan dalam proses konsultasi publik untuk memperkaya substansi regulasi.
“Besok kami akan langsung berdiskusi lebih lanjut dengan asosiasi perumahan, pengembang, BUMN, hingga Perumnas untuk mendapatkan masukan terkait pengaturan rumah susun,” ujarnya.
Ara menegaskan bahwa seluruh proses penyusunan UU Perumahan dilakukan secara inklusif. Kementerian PKP memastikan aturan baru nantinya berpihak kepada kelompok MBR yang membutuhkan akses hunian layak dengan harga terjangkau.
“Regulasi yang kami hasilkan harus tepat sasaran dan memberikan keberpihakan kepada masyarakat berpenghasilan rendah,” tambahnya.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan dukungan penuh terhadap percepatan regulasi sektor perumahan.
Dirinya menilai penyediaan rumah layak bagi MBR merupakan mandat penting yang harus dilaksanakan lintas kementerian.
“Kami dukung penuh. Penyediaan rumah layak huni untuk MBR itu wajib kami dukung, termasuk percepatan penyelesaian Undang-Undang Perumahan,” kata Supratman.
Menurut Supratman, Kementerian Hukum siap memastikan aspek legal dari UU Perumahan diselesaikan secara efektif.
Dirinya menegaskan bahwa kementeriannya akan memberikan dukungan maksimal karena kebijakan tersebut merupakan program prioritas Presiden.
Pertemuan tersebut menjadi salah satu langkah konkret pemerintah dalam mempercepat penyediaan hunian layak dan terjangkau bagi masyarakat.
Kolaborasi antara Kementerian PKP dan Kementerian Hukum juga disebut sebagai wujud penguatan tata kelola sektor perumahan, yang diharapkan mampu menghadirkan layanan perumahan yang lebih inklusif dan berkualitas
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









