Akurat

Menteri Ara: FLPP Jadi Andalan Presiden Wujudkan 3 Juta Rumah Subsidi

Hefriday | 24 Agustus 2025, 16:04 WIB
Menteri Ara: FLPP Jadi Andalan Presiden Wujudkan 3 Juta Rumah Subsidi

AKURAT.CO Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menegaskan, Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) menjadi salah satu program unggulan Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki rumah pertama.

Menurut Maruarar, program ini sejalan dengan target ambisius pemerintah dalam Program 3 Juta Rumah. Tahun ini, Presiden Prabowo memberikan kuota FLPP terbesar sepanjang sejarah, yakni sebanyak 350.000 unit rumah bersubsidi.

“Presiden Prabowo Subianto juga memberikan insentif bagi rakyat berupa pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) gratis, serta Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk rumah MBR,” ujar Maruarar dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (24/8/2025).

Baca Juga: Pemerintah Serius Atasi Backlog Perumahan, Misbakhun Dorong Penguatan Skema FLPP

Dirinya menilai sektor perumahan memegang peranan vital dalam perekonomian nasional. Selain menyediakan hunian layak, sektor ini juga memiliki efek pengganda besar karena mendorong pertumbuhan berbagai sektor lain, mulai dari konstruksi, material bangunan, hingga jasa keuangan.

Dana FLPP sendiri telah digelontorkan sejak 2010 untuk mendukung Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi. Hingga Semester I-2025, total dana kelolaan yang bersumber dari APBN mencapai Rp135 triliun.

Dana tersebut awalnya dikelola oleh Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) pada periode 2010–2021.

Namun, sejak terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2021 tentang mekanisme pengalihan dana, pengelolaan FLPP resmi dialihkan ke Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mulai 2022. Langkah ini bertujuan memperkuat tata kelola dan kesinambungan pembiayaan perumahan bagi MBR.

Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, pemerintah juga menyiapkan subsidi tambahan untuk mendukung program perumahan. Anggaran Subsidi Bunga Kredit (SBK) direncanakan sebesar Rp4,40 triliun, sementara Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) dipatok Rp1,15 triliun.

Baca Juga: Dapat Tambahan Kuota FLPP, BTN Siap Perluas Akses Rumah Layak bagi Rakyat

Subsidi tersebut diberikan untuk meringankan beban MBR dalam mengakses rumah subsidi. SBUM membantu membayar sebagian atau seluruh uang muka, dengan nilai Rp4 juta per unit rumah untuk wilayah non-Papua, dan Rp10 juta per unit rumah untuk Papua. Sementara itu, SBK membantu meringankan beban bunga kredit rumah subsidi.

Maruarar menjelaskan, pada tahun anggaran 2026, anggaran SBK akan difokuskan untuk pembayaran KPR subsidi atas akad kredit yang telah terbit sejak 2015 hingga 2020. Sementara SBUM tetap melengkapi program FLPP agar masyarakat dapat lebih mudah mewujudkan kepemilikan rumah pertama.

“Pemerintah berkomitmen menjaga kesinambungan akses perumahan bagi MBR. Skema subsidi ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga memperkuat stabilitas sektor perumahan sebagai pilar pertumbuhan ekonomi,” tegas Maruarar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Andi Syafriadi