Menteri PKP Cabut Usulan Rumah 14 m², Komitmen pada Hunian yang Layak

AKURAT.CO Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, akhirnya mencabut usulan kontroversial mengenai pembangunan rumah subsidi berukuran kecil dengan luas bangunan 14 meter persegi.
Ara, sapaan akrabnya, juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat dan anggota DPR atas ide tersebut yang dinilainya kurang tepat.
Dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Kamis (10/7/2025), Maruarar menegaskan bahwa pembatalan usulan itu didasari atas banyaknya masukan dan kritik dari publik serta legislator.
“Saya sudah mendengar begitu banyak masukan, termasuk dari teman-teman anggota Komisi V DPR RI. Maka, saya sampaikan secara terbuka permohonan maaf dan saya cabut ide itu,” ujar Maruarar.
Baca Juga: Tinjau Stadion GBK, Maruarar Sirait Ingin Pembukaan Piala Presiden Berjalan Lancar
Sebelumnya, ide pembangunan rumah subsidi dengan tipe satu kamar tidur berukuran 14 meter persegi di atas tanah seluas 25 meter persegi sempat dipamerkan dalam bentuk mock up di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta. Tujuan dari pemajangan itu adalah untuk menjaring tanggapan masyarakat sebelum kebijakan ditetapkan.
Namun, gagasan ini menuai kritik luas dari berbagai pihak, terutama karena dianggap tidak manusiawi dan berpotensi melanggar standar kelayakan hunian.
Maruarar mengakui bahwa tujuan awal dari ide tersebut adalah menjawab kebutuhan hunian anak muda yang ingin tinggal di kota namun terhalang harga tanah yang mahal. Ia menyebut, desain rumah kecil itu masih bersifat konsep awal, bukan keputusan final.
“Tujuannya mungkin cukup baik, tapi kami juga mesti belajar bahwa ide-ide di ranah publik harus dikaji lebih matang. Itu hanya penjajakan pasar, bukan keputusan. Kalau tanggapan masyarakat negatif, tentu tidak akan kami teruskan,” jelasnya.
Baca Juga: Dipancing Komika, Maruarar Sirait Tambah Hadiah Piala Presiden 300 Juta untuk Juara 5 dan 6
Lebih lanjut, Maruarar menyampaikan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi secara internal apabila terdapat indikasi pelanggaran aturan dalam pembuatan desain rumah subsidi tersebut. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah akan terus mendengarkan aspirasi masyarakat dalam setiap kebijakan perumahan.
“Kami tidak ingin memaksakan sesuatu yang tidak sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi rakyat. Jika ada aturan yang dilanggar, tentu akan kami evaluasi dan perbaiki,” tegasnya.
Maruarar menegaskan komitmennya untuk menghadirkan kebijakan perumahan yang lebih layak, terjangkau, dan manusiawi, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan generasi muda. Ia juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama mencari solusi terbaik atas tantangan ketersediaan lahan dan mahalnya harga rumah di perkotaan.
Dengan dicabutnya usulan rumah subsidi 14 meter persegi, Kementerian PKP diharapkan dapat lebih cermat dan inklusif dalam merancang program perumahan nasional yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









