Bos Lippo Group Bantah Usulkan Penurunan Luas Rumah Subsidi Jadi 18 M2
Hefriday | 11 Juni 2025, 18:18 WIB

AKURAT.CO Rencana pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk menurunkan batas minimal luas rumah subsidi dari 21 meter persegi menjadi 18 meter persegi kembali menuai sorotan.
Isu ini menjadi lebih ramai setelah mencuatnya nama CEO Lippo Group, James Riady, dalam pembahasan kebijakan tersebut. Meski sempat disebut-sebut sebagai pihak yang mengusulkan, James membantah memberikan ide tersebut.
Wakil dari Lippo Group itu hadir dalam rapat yang digelar di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan bersama Menteri PKP Maruarar Sirait, para pengembang properti, perwakilan bank Himbara, hingga Satgas Perumahan.
Agenda utama pertemuan itu adalah mencari formula baru agar kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bisa menjangkau kepemilikan rumah.
James Riady dalam keterangannya menyebut bahwa usulan pengurangan ukuran rumah subsidi bukan berasal darinya, melainkan berasal dari pihak kementerian.
“Itu adalah permintaan dari kementerian untuk dicari titik masuk yang bisa affordable. Bukan dari kita,” ujar James usai rapat, Rabu (11/6/2025).
Meski demikian, sejumlah pihak yang turut hadir dalam pertemuan tersebut mengungkapkan bahwa James sempat memberikan paparan terkait beberapa opsi desain rumah subsidi, termasuk rumah berukuran 18 meter persegi dengan luas lahan 25 meter persegi.
Ketua Asprumnas, Muhammad Syawali Pratna, menyatakan bahwa usulan tersebut menjadi bagian dari presentasi James dalam rapat.
"Dia (James) presentasi. Kita nggak tahu apakah ini karena tanahnya mahal atau ada proyek tertentu. Tapi Pak Menteri sih menyambut positif karena dianggap lebih terjangkau," kata Syawali.
Hal senada disampaikan Ketua Umum Himperra, Ari Tri Priyono. Ia menyebut James memang memberikan beberapa usulan ukuran rumah subsidi, termasuk yang terkecil seluas 18 meter persegi.
Meski tidak spesifik menyatakan bahwa itu adalah usulan resmi, keberadaan paparan tersebut menunjukkan keterlibatan pemodal besar dalam penyusunan arah kebijakan publik.
Pihak Kementerian PKP sendiri menegaskan bahwa wacana pengurangan ukuran rumah ini masih dalam tahap penjaringan masukan.
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan, Sri Haryati, menyatakan bahwa kementerian terbuka menerima saran dari berbagai pihak, termasuk dari pelaku usaha. Namun, ia menekankan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah.
“Pak James memang kami undang, tapi bukan satu-satunya. Banyak asosiasi dan perusahaan besar lainnya juga kami libatkan dalam diskusi ini. Pak James hanya diminta masukan karena pengalamannya dalam desain rumah kecil,” ujar Sri.
Rencana mengecilkan ukuran rumah subsidi ini memicu pro dan kontra. Di satu sisi, pemerintah berharap dengan ukuran lebih kecil, harga rumah akan makin terjangkau bagi MBR.
Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa rumah dengan ukuran sangat kecil akan menyalahi prinsip hunian layak sebagaimana yang diamanatkan dalam standar Sustainable Development Goals (SDGs) dan peraturan perumahan nasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










