Akurat

KPPG Golkar: Blokir Grok AI Bentuk Ketegasan Negara Lindungi Warga

Ahada Ramadhana | 11 Januari 2026, 18:45 WIB
KPPG Golkar: Blokir Grok AI Bentuk Ketegasan Negara Lindungi Warga

AKURAT.CO Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memutus akses sementara fitur Grok AI di platform X yang dinilai berpotensi digunakan untuk praktik deepfake seksual nonkonsensual.

Kebijakan tersebut mendapat dukungan dari Ketua Umum Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG), Hetifah Sjaifudian.

Hetifah menilai langkah pemerintah sudah tepat sebagai bentuk perlindungan terhadap perempuan dan anak dari konten pornografi berbasis kecerdasan artifisial yang merusak moral serta martabat manusia.

“Saya menyampaikan dukungan penuh dan apresiasi kepada Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid yang mengambil langkah tegas memutus akses sementara Grok AI demi melindungi perempuan, anak, dan masyarakat dari ancaman konten pornografi palsu berbasis kecerdasan artifisial,” ujar Hetifah dalam keterangannya, Minggu (11/1/2026).

Ia mendorong agar kebijakan tersebut tidak berhenti pada pemutusan akses semata, melainkan diperkuat melalui regulasi yang memiliki kekuatan hukum, penegakan hukum yang tegas, serta edukasi publik secara masif.

“Kebijakan ini harus menjadi bagian dari langkah negara untuk menghadirkan ruang digital yang aman, bermartabat, dan berkeadilan bagi seluruh warga,” tambahnya.

Menurut Hetifah, praktik deepfake seksual nonkonsensual bukan sekadar penyalahgunaan teknologi, melainkan bentuk baru kekerasan berbasis gender di ruang digital.

Baca Juga: WhatsApp Hadirkan Fitur Member Tags di Grup, Ini Fungsi dan Cara Menggunakannya

“Praktik ini merampas martabat korban, melukai kondisi psikologis, serta berpotensi menghancurkan reputasi dan masa depan seseorang, khususnya perempuan dan anak,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa negara tidak boleh abai terhadap kemajuan teknologi yang justru dimanfaatkan untuk mengeksploitasi tubuh dan identitas perempuan tanpa persetujuan.

“Negara tidak boleh lalai ketika teknologi digunakan untuk mengeksploitasi tubuh dan identitas perempuan,” ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kemkomdigi secara resmi melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok di platform X menyusul meningkatnya potensi penyalahgunaan kecerdasan artifisial untuk menghasilkan konten pornografi palsu atau deepfake seksual nonkonsensual.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, langkah tersebut diambil sebagai wujud kehadiran negara dalam melindungi perempuan, anak, dan seluruh warga dari ancaman kejahatan digital yang kian kompleks.

“Praktik deepfake seksual nonkonsensual merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital. Negara tidak boleh abai,” ujar Meutya dalam pernyataan resminya di Jakarta, Sabtu (10/1/2026).

Meutya menambahkan, teknologi kecerdasan artifisial seharusnya dimanfaatkan untuk kemajuan peradaban, bukan menjadi alat kekerasan baru yang merugikan dan melukai korban secara psikologis, sosial, maupun hukum.

Kemkomdigi juga telah memanggil pihak Platform X untuk memberikan klarifikasi terkait penggunaan Grok AI, termasuk langkah mitigasi yang dilakukan agar teknologi tersebut tidak disalahgunakan untuk produksi maupun penyebaran konten ilegal.

“Kami meminta Platform X hadir dan bertanggung jawab. Setiap penyelenggara sistem elektronik wajib memastikan produknya tidak memfasilitasi konten yang melanggar hukum dan nilai kemanusiaan,” tegas Meutya.

 

Baca Juga: Kementerian PU Targetkan 1.606 Huntara Rampung Sebelum Ramadhan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.