Akurat

Komdigi Blokir Sementara Grok, Meutya Hafid: Deepfake Seksual Ancam Martabat Warga

Oktaviani | 10 Januari 2026, 12:56 WIB
Komdigi Blokir Sementara Grok, Meutya Hafid: Deepfake Seksual Ancam Martabat Warga

AKURAT.CO Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok, menyusul maraknya potensi penyalahgunaan teknologi kecerdasan artifisial (AI) untuk menghasilkan konten pornografi palsu atau deepfake seksual nonkonsensual.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, langkah tersebut diambil sebagai bentuk perlindungan negara terhadap perempuan, anak, dan seluruh warga dari ancaman kejahatan digital yang kian kompleks.

“Praktik deepfake seksual nonkonsensual merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital. Negara tidak boleh abai,” ujar Meutya dalam pernyataan resminya di Jakarta, Sabtu (10/1/2026).

Menurut Meutya, teknologi kecerdasan artifisial seharusnya dimanfaatkan untuk kemajuan peradaban, bukan justru menjadi alat kekerasan baru yang merugikan dan melukai korban secara psikologis, sosial, maupun hukum.

Kemkomdigi juga telah memanggil Platform X selaku pihak terkait untuk memberikan klarifikasi langsung mengenai penggunaan Grok, termasuk langkah mitigasi yang dilakukan agar teknologi tersebut tidak disalahgunakan untuk produksi maupun penyebaran konten ilegal.

Baca Juga: Konten Porno Tak Terkendali, DPR Dukung Komdigi Blokir Grok AI dan X

“Kami meminta Platform X hadir dan bertanggung jawab. Setiap penyelenggara sistem elektronik wajib memastikan produknya tidak memfasilitasi konten yang melanggar hukum dan nilai kemanusiaan,” tegas Meutya.

Dasar Hukum

Pemutusan akses sementara terhadap Grok dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Dalam regulasi tersebut, khususnya Pasal 9, PSE diwajibkan memastikan sistem elektronik yang dikelolanya tidak memuat, memfasilitasi, atau menyebarluaskan informasi elektronik yang dilarang.

Meutya menekankan, kebijakan ini bersifat preventif dan proporsional, serta akan dievaluasi secara berkala sesuai hasil klarifikasi dan komitmen perbaikan dari pihak platform.

“Ruang digital Indonesia harus aman, beradab, dan berkeadilan. Pemerintah akan bertindak tegas terhadap setiap teknologi yang berpotensi membahayakan masyarakat,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.