Akurat

Pemerintah Blokir 23.929 Rekening Terkait Judi Online, Kemkomdigi Ajak Masyarakat Aktif Melapor

Yusuf Tirtayasa | 14 Oktober 2025, 18:40 WIB
Pemerintah Blokir 23.929 Rekening Terkait Judi Online, Kemkomdigi Ajak Masyarakat Aktif Melapor

AKURAT.CO Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 23.929 rekening yang terindikasi digunakan untuk transaksi judi online. Hal ini dilakukan berdasarkan hasil patroli siber serta laporan dari masyarakat yang masuk.

"Kami ingin memastikan aliran dana dari aktivitas ilegal seperti judi online ini benar-benar terputus," ujar Meutya Hafid selaku Menteri Komunikasi dan Digital, dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (14/10/2025).

Meutya menambahkan, pemblokiran rekening ini merupakan bentuk kerja sama lintas kementerian dan lembaga dalam menekan praktik judi online di Indonesia. Pemerintah berharap ini dapat mempersulit pelaku dalam menjalankan transaksi keuangan dengan masyarakat.

Kemkomdigi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas praktik judi online. Masyarakat diminta melaporkan situs, akun, atau rekening yang dicurigai terlibat dalam aktivitas tersebut melalui kanal pengaduan resmi.

"Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi melaporkan situs, akun, atau aktivitas yang mencurigakan," kata Meutya.

Sebagai dukungan terhadap pelaporan, masyarakat dapat memanfaatkan layanan aduankonten.id untuk melaporkan konten yang terindikasi judi online. Selain itu, situs cekrekening.id dapat digunakan untuk memeriksa atau melaporkan rekening yang diduga terlibat dalam transaksi ilegal tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.