Akurat

Bahaya Jual Beli Rekening Bank, Kenali Modus dan Risikonya

Yusuf Tirtayasa | 10 Agustus 2025, 19:13 WIB
Bahaya Jual Beli Rekening Bank, Kenali Modus dan Risikonya

AKURAT.CO Praktik jual beli rekening bank semakin marak digunakan untuk menampung dana hasil kejahatan seperti judi online, penipuan, pencucian uang, dan tindak pidana lainnya. Tindakan ini ilegal dan sangat berisiko bagi pemilik rekening yang menjualnya.

Pelaku biasanya menjebak korban untuk menyerahkan rekeningnya, padahal pembuatan rekening seharusnya dilakukan langsung oleh nasabah di bank.

Rekening terbengkalai atau dormant kini menjadi target penyalahgunaan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sementara rekening dormant yang terindikasi digunakan untuk kejahatan.

Nasabah terdampak blokir tetap memiliki hak penuh atas dananya dan dapat mengajukan reaktivasi ke cabang bank sesuai prosedur. Melalui Instagram resmi @ppatk_indonesia (1/8), PPATK menegaskan, penghentian sementara ini adalah langkah negara untuk melindungi nasabah dan menjaga integritas sistem keuangan.

"Nasabah tetap dapat menggunakan 100% rekeningnya," kata Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK, kepada wartawan (9/8).

Penggunaan rekening dormant oleh pihak lain menjadi modus rawan dalam aktivitas ilegal. Dormant adalah rekening tanpa transaksi dalam waktu lama, seperti penarikan, setoran, atau transfer.

Dalam hukum perbankan Indonesia, prinsip kepercayaan menjadi dasar hubungan bank dan nasabah. Bank wajib menjaga kerahasiaan data, memberikan layanan yang adil, serta memiliki sistem pengamanan untuk mencegah penyalahgunaan dana.

Dengan meningkatnya ancaman kejahatan digital seperti scam, fraud, phishing, dan pencucian uang, semua pihak harus bekerja sama melawan praktik ini yang merugikan ekonomi dan mengancam keamanan masyarakat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.