Akurat Logo

Penyadapan Prabowo Libatkan Empat Jenderal, Kini Pemberi Perintah Diburu

Saeful Anwar | 8 November 2026, 07:33 WIB
Penyadapan Prabowo Libatkan Empat Jenderal, Kini Pemberi Perintah Diburu
Ilustrasi penyadapan. - OpenAi

AKURAT.CO Polri masih mengusut kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh publik.

Penyidik kini menelusuri pihak yang diduga memberikan perintah dalam aksi penyadapan tersebut.

Sejauh ini, empat jenderal polisi telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.

Mereka dijerat dengan pasal terkait penyadapan dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan penyidik akan menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, termasuk sosok pemberi perintah.

"Semua akan kita telusuri," kata Asep saat dihubungi, Sabtu (7/11/2026).

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto juga telah membentuk tim khusus untuk mendalami kasus tersebut.

Tim yang dipimpin langsung oleh Asep Safrudin itu bertugas menindaklanjuti informasi dan perkembangan dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andik, mengatakan, pembentukan tim khusus merupakan bentuk respons institusi terhadap isu yang menjadi perhatian publik.

"Bapak Kapolri telah mencermati, mengikuti, dan mendengarkan berbagai isu dan perkembangannya terkait informasi yang menjadi perhatian publik," kata Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

"Sebagai bentuk respons proaktif dan keseriusan institusi, maka pimpinan Polri, dalam hal ini Kapolri, telah membentuk tim secara khusus dalam merespons informasi dan isu-isu tersebut," ujarnya.

Baca Juga: MA Batalkan Suket Gibran, PKB Ingatkan Tak Ada Pejabat di Atas Hukum

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.