Batasan Mengorek Aib dan Hukum Penyadapan dalam Islam

AKURAT.CO Perkembangan teknologi komunikasi membuat kehidupan pribadi seseorang semakin mudah diakses. Percakapan WhatsApp, panggilan telepon, foto, hingga aktivitas media sosial dapat menjadi sasaran orang yang ingin mengetahui rahasia orang lain. Bahkan, sebagian orang sengaja menyadap perangkat komunikasi dengan alasan ingin mencari kebenaran atau membongkar kesalahan seseorang.
Namun, apakah Islam membenarkan tindakan mengorek aib dan menyadap privasi orang lain? Dalam fikih, persoalan ini berkaitan erat dengan konsep tajassus, yaitu tindakan mencari-cari informasi tersembunyi atau kesalahan orang lain tanpa alasan yang dibenarkan.
1. Islam Melarang Mencari-cari Aib Orang Lain
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Hujurat ayat 12:
وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا
“Janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain.”
Ayat ini memberikan batasan yang jelas bahwa seorang Muslim tidak dibenarkan menjadikan kehidupan pribadi orang lain sebagai objek pengintaian. Mencari kesalahan, membuka rahasia, dan menyebarkan aib tanpa alasan yang sah merupakan perilaku yang bertentangan dengan etika Islam.
2. Menyadap Komunikasi Tanpa Hak Hukumnya Haram
Penyadapan telepon, pembobolan akun, dan membaca pesan pribadi tanpa izin dapat termasuk tindakan tajassus. Perbuatan tersebut tidak dapat dibenarkan hanya karena seseorang merasa penasaran atau ingin mengetahui urusan pribadi orang lain.
Rasulullah SAW bersabda:
إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ، فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيثِ، وَلَا تَحَسَّسُوا وَلَا تَجَسَّسُوا
“Jauhilah prasangka, karena prasangka adalah perkataan yang paling dusta. Janganlah kalian mencari-cari berita dan jangan pula memata-matai.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Baca Juga: Tips Menjaga Hati dan Lisan di Tengah Riuhnya Berita Viral
Hadis tersebut menegaskan bahwa Islam melindungi kehormatan dan ruang pribadi manusia. Karena itu, tindakan menyadap pasangan, teman, rekan kerja, atau orang lain tanpa hak tidak dapat dianggap sebagai cara yang dibenarkan untuk memperoleh informasi.
3. Tidak Semua Upaya Mengungkap Kesalahan Dilarang
Meski demikian, larangan tajassus tidak berarti Islam membiarkan kejahatan berlangsung tanpa penanganan. Dalam keadaan tertentu, pengungkapan pelanggaran dapat dilakukan melalui mekanisme yang sah, terutama ketika berkaitan dengan perlindungan korban, pencegahan tindak pidana, dan kepentingan umum.
Misalnya, aparat penegak hukum dapat melakukan penyadapan apabila memiliki kewenangan, dasar hukum, serta memenuhi prosedur yang berlaku. Hal ini berbeda dari tindakan seseorang yang secara pribadi mengintip komunikasi orang lain demi kepentingannya sendiri.
4. Tidak Menyebarkan Aib yang Telah Diketahui
Mengetahui kesalahan seseorang tidak otomatis memberikan hak untuk menyebarkannya. Islam mengajarkan agar seorang Muslim menjaga kehormatan sesamanya dan tidak menjadikan kesalahan orang lain sebagai bahan penghinaan.
Rasulullah SAW bersabda:
وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ
“Barang siapa menutupi aib seorang Muslim, Allah akan menutupi aibnya di dunia dan akhirat.” (HR. Muslim).
Hadis ini mengajarkan pentingnya menjaga kehormatan orang lain. Namun, menutupi aib bukan berarti melindungi pelaku kejahatan atau menghalangi korban memperoleh keadilan.
Baca Juga: Panduan Islam Menghindari Loker Palsu yang Berujung Penipuan
5. Mengutamakan Tabayyun dan Menjaga Privasi
Ketika muncul dugaan pelanggaran, Islam mengajarkan tabayyun, komunikasi yang baik, serta penyelesaian melalui pihak yang berwenang. Jangan menjadikan prasangka sebagai alasan untuk melakukan penyadapan atau menyebarkan informasi pribadi.
Pada akhirnya, Islam menempatkan kehormatan, privasi, dan keadilan sebagai nilai yang harus dijaga bersama. Mengungkap kejahatan memang penting, tetapi caranya tidak boleh melahirkan kezaliman baru. Sebab, tidak semua rahasia orang lain harus diketahui dan tidak setiap kesalahan seseorang layak diumbar kepada publik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Trump Akui AS Kembali Serang Iran, Sistem Pertahanan Udara Dihancurkan dalam Hitungan Menit
- 2Moto3 Qatar, Hiroshi Aoyama Terima Penalti Veda Ega Pratama, Tegaskan 'Feeling' Pembalap Bagus
- 3Jadwal MotoGP Qatar 2026 Terbaru, Cek Jam Tayang Sprint Race dan Balapan Utama
- 4Kalender Jawa 6 November 2026: Weton Jumat Pahing, Wataknya Dikenal Gigih dan Ambisius
- 5Arab Saudi Ikuti Jejak Timnas Indonesia, Batalkan Laga Melawan Yordania
- 6KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin dalam Korupsi Digitalisasi SPBU
- 7Kapten Melbourne Victory Lompat Pagar, Labrak Suporter Usai Timnya Dipermalukan Persib
- 8Ditekan Anggota Kongres, Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth Tegaskan Menolak Pemakzulan
- 9Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Duta Besar LBBP Negara Sahabat, Ini Daftarnya
- 10Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar





