Akurat Logo

MA Batalkan Suket Gibran, PKB Ingatkan Tak Ada Pejabat di Atas Hukum

Ayu Rachmaningtyas | 8 November 2026, 06:50 WIB
MA Batalkan Suket Gibran, PKB Ingatkan Tak Ada Pejabat di Atas Hukum
Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka.

AKURAT.CO Polemik keabsahan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dan konstitusi, bukan sekadar menjadi perdebatan politik maupun administratif.

Ketua Fraksi PKB MPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, mengatakan, persoalan tersebut perlu ditangani untuk memastikan tegaknya prinsip negara hukum, kepastian hukum, serta kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan negara.

Menurut Neng Eem, setiap pejabat publik memiliki tanggung jawab menjaga integritas dan memberikan keteladanan.

Sebab, jabatan publik bukan hanya menyangkut kewenangan, tetapi juga amanah konstitusi yang harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat.

Dia menegaskan, tidak boleh ada seorang pun yang berada di atas konstitusi dan hukum, termasuk mereka yang menduduki jabatan tertinggi dalam pemerintahan.

"Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Karena itu, setiap warga negara, termasuk pejabat negara, memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Tidak boleh ada perlakuan istimewa dalam penerapan aturan, apalagi menyangkut persyaratan untuk menduduki jabatan publik," ujar Neng Eem di Jakarta, Sabtu (7/11/2026).

Dia menjelaskan, prinsip kesetaraan di hadapan hukum juga diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

Ketentuan tersebut menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum tanpa terkecuali.

Prinsip itu diperkuat Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Menurutnya, pemenuhan persyaratan jabatan publik bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bagian dari upaya menjaga legitimasi demokrasi dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

"Jangan sampai masyarakat memiliki kesan bahwa hukum berlaku berbeda antara rakyat biasa dan pejabat. Justru pejabat publik harus memberikan contoh paling awal dalam menaati aturan. Keteladanan itu penting karena kepercayaan masyarakat terhadap negara dibangun dari integritas orang-orang yang menjalankan kekuasaan," katanya.

Neng Eem juga mengingatkan pentingnya prinsip pembagian kekuasaan negara yang mencakup eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Ketiga cabang kekuasaan tersebut memiliki fungsi dan kewenangan berbeda, sekaligus menjalankan mekanisme saling mengawasi dan mengimbangi.

Dalam konteks tersebut, Mahkamah Agung (MA) merupakan bagian dari kekuasaan kehakiman yang independen.

Baca Juga: Heboh Ramalan Kiamat 13 November: Bagaimana Muslim Harus Menyikapi Prediksi Akhir Zaman?

=====

Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Terkait putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 yang membatalkan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan ijazah SMA Gibran, Neng Eem menegaskan setiap putusan pengadilan harus dihormati dan dipahami berdasarkan amar serta pertimbangan hukumnya secara utuh.

Dia meminta pemerintah dan lembaga negara terkait memastikan tindak lanjut atas putusan tersebut dilakukan secara transparan, objektif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Jangan sampai ada ketidakjelasan yang berkepanjangan. Kepastian hukum penting agar masyarakat mendapatkan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Kita harus menghormati lembaga peradilan dan memastikan setiap konsekuensi hukum ditindaklanjuti melalui mekanisme yang benar," tegasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.